Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian di Kundur Diringkus Polsek Kundur

- Author

Jumat, 31 Maret 2023 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Tak sampai 24 jam, Pelaku Pencurian Handphone di Kundur, Kabupaten Karimun diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur. Pelaku bernama Yogi (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur di Pelabuhan Rakyat Tanjungbatu. Pelaku yang ketika itu sedang berjalan kaki, tak berkutik saat dihampiri aparat kepolisian. Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa menjelaskan, pelalu Yogi nekat melakukan pencurian di rumah kawasan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur. Saat itu, rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian. “Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tak sampai 24 jam. Pelaku ini, juga merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kundur,” kata AKP Buala Harefa, Jumat (31/3/2023). Ia menceritakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengakui bahwa handphone yang ada padanya itu, baru dibeli dari orang tak dikenal dengan harga murah. “Sempat bilangnya beli dengan harga murah, tetapi setelah diselidiki, ternyata Hp itu hasil curiannya,” kata Harefa.
Baca Juga :  Masalah Pengangkutan Jadi Pemicu Sering Terjadi Kelangkaan Gas Elpiji di Karimun
Ia mengatakan, pelaku saat melakukan aksinya, berhasil mengondol 4 unit HP milik korbannya Tjang A Tie (64). Hp itu dicuri oleh pelaku, saat rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. “Kami telusuri keberadaan BB lainnya, ternyata diakui oleh tersangka bahwa tiga hp lainnya berada di rumahnya. Pelaku kemudian kami amankan di Polsek,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah. “Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati, dan apabila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana,” pesan Harefa. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca