Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian di Kundur Diringkus Polsek Kundur

- Author

Jumat, 31 Maret 2023 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Tak sampai 24 jam, Pelaku Pencurian Handphone di Kundur, Kabupaten Karimun diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur. Pelaku bernama Yogi (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur di Pelabuhan Rakyat Tanjungbatu. Pelaku yang ketika itu sedang berjalan kaki, tak berkutik saat dihampiri aparat kepolisian. Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa menjelaskan, pelalu Yogi nekat melakukan pencurian di rumah kawasan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur. Saat itu, rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian. “Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tak sampai 24 jam. Pelaku ini, juga merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kundur,” kata AKP Buala Harefa, Jumat (31/3/2023). Ia menceritakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengakui bahwa handphone yang ada padanya itu, baru dibeli dari orang tak dikenal dengan harga murah. “Sempat bilangnya beli dengan harga murah, tetapi setelah diselidiki, ternyata Hp itu hasil curiannya,” kata Harefa.
Baca Juga :  Saksikan dan Ramaikan, Karimun Band Fest 2023 di Coastal Area
Ia mengatakan, pelaku saat melakukan aksinya, berhasil mengondol 4 unit HP milik korbannya Tjang A Tie (64). Hp itu dicuri oleh pelaku, saat rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. “Kami telusuri keberadaan BB lainnya, ternyata diakui oleh tersangka bahwa tiga hp lainnya berada di rumahnya. Pelaku kemudian kami amankan di Polsek,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah. “Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati, dan apabila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana,” pesan Harefa. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Buka Rakerda PKS 2025 dan Lantik Pengurus DPC Se-Kabupaten
Kapolres Karimun dan Bintan Berganti, Polda Kepri Rotasi Sejumlah Pejabat
Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum
Tongkang Bermuatan Granit Kandas di Perairan Pongkar Belum Dievakuasi
UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta
Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Pemerasan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun
Sambut Natal Oikumene 2025, Lanal TBK Bersama INTI Renovasi Gereja di Karimun
205 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Nataru di Karimun

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:41 WIB

Bupati Karimun Buka Rakerda PKS 2025 dan Lantik Pengurus DPC Se-Kabupaten

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Karimun dan Bintan Berganti, Polda Kepri Rotasi Sejumlah Pejabat

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:44 WIB

Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:33 WIB

Tongkang Bermuatan Granit Kandas di Perairan Pongkar Belum Dievakuasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:39 WIB

UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: ChatGPT

KARIMUN

UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:39 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca