Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian di Kundur Diringkus Polsek Kundur

- Author

Jumat, 31 Maret 2023 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Tak sampai 24 jam, Pelaku Pencurian Handphone di Kundur, Kabupaten Karimun diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur. Pelaku bernama Yogi (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur di Pelabuhan Rakyat Tanjungbatu. Pelaku yang ketika itu sedang berjalan kaki, tak berkutik saat dihampiri aparat kepolisian. Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa menjelaskan, pelalu Yogi nekat melakukan pencurian di rumah kawasan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur. Saat itu, rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian. “Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tak sampai 24 jam. Pelaku ini, juga merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kundur,” kata AKP Buala Harefa, Jumat (31/3/2023). Ia menceritakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengakui bahwa handphone yang ada padanya itu, baru dibeli dari orang tak dikenal dengan harga murah. “Sempat bilangnya beli dengan harga murah, tetapi setelah diselidiki, ternyata Hp itu hasil curiannya,” kata Harefa.
Baca Juga :  Progres Pembangunan RTLH Program TMMD Capai 77 Persen
Ia mengatakan, pelaku saat melakukan aksinya, berhasil mengondol 4 unit HP milik korbannya Tjang A Tie (64). Hp itu dicuri oleh pelaku, saat rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. “Kami telusuri keberadaan BB lainnya, ternyata diakui oleh tersangka bahwa tiga hp lainnya berada di rumahnya. Pelaku kemudian kami amankan di Polsek,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah. “Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati, dan apabila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana,” pesan Harefa. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prevalensi Stunting Karimun Melonjak 21,4 Persen, Tertinggi di Kepri
Belum 24 Jam, Pelaku Pembobolan Empat Kios di Wilayah Kecamatan Tebing Dringkus Polisi
Komunitas Gojek Karimun Pacu Talenta Muda Lewat Kompetisi Desain AI
Pulang dari Malaysia, Tekong Penyelundup PMI yang Kabur Akhirnya Tertangkap Lanal Karimun
Ribuan Seragam Gratis untuk Siswa SMP Tiba di Karimun, Pendistribusian Mulai Dilakukan
Sabu 1,02 Kg Dibawa Kurir dengan Korset Gagal Diseludupkan ke Karimun
Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Gelar Focus Group Discussion, Pemkab Karimun Dorong Konektivitas Udara Lebih Luas

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:17 WIB

Prevalensi Stunting Karimun Melonjak 21,4 Persen, Tertinggi di Kepri

Rabu, 26 November 2025 - 01:12 WIB

Belum 24 Jam, Pelaku Pembobolan Empat Kios di Wilayah Kecamatan Tebing Dringkus Polisi

Selasa, 25 November 2025 - 18:33 WIB

Komunitas Gojek Karimun Pacu Talenta Muda Lewat Kompetisi Desain AI

Selasa, 25 November 2025 - 17:13 WIB

Pulang dari Malaysia, Tekong Penyelundup PMI yang Kabur Akhirnya Tertangkap Lanal Karimun

Selasa, 25 November 2025 - 13:17 WIB

Ribuan Seragam Gratis untuk Siswa SMP Tiba di Karimun, Pendistribusian Mulai Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca