Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian di Kundur Diringkus Polsek Kundur

- Author

Jumat, 31 Maret 2023 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Tak sampai 24 jam, Pelaku Pencurian Handphone di Kundur, Kabupaten Karimun diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur.

Pelaku bernama Yogi (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur di Pelabuhan Rakyat Tanjungbatu. Pelaku yang ketika itu sedang berjalan kaki, tak berkutik saat dihampiri aparat kepolisian.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa menjelaskan, pelalu Yogi nekat melakukan pencurian di rumah kawasan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur. Saat itu, rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian.

“Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tak sampai 24 jam. Pelaku ini, juga merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kundur,” kata AKP Buala Harefa, Jumat (31/3/2023).

Ia menceritakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengakui bahwa handphone yang ada padanya itu, baru dibeli dari orang tak dikenal dengan harga murah.

“Sempat bilangnya beli dengan harga murah, tetapi setelah diselidiki, ternyata Hp itu hasil curiannya,” kata Harefa.

Baca Juga :  Ajo Buset dan Upik Isil Siap Hibur Warga Karimun di Acara Pengukuhan PKLKP

Ia mengatakan, pelaku saat melakukan aksinya, berhasil mengondol 4 unit HP milik korbannya Tjang A Tie (64). Hp itu dicuri oleh pelaku, saat rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci.

“Kami telusuri keberadaan BB lainnya, ternyata diakui oleh tersangka bahwa tiga hp lainnya berada di rumahnya. Pelaku kemudian kami amankan di Polsek,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.

“Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati, dan apabila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana,” pesan Harefa.

(cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelangkaan LPG 3 Kg Terjadi di Kundur Karimun, Pemda Ungkap Penyebabnya
Pedagang Pasar Sore Puan Maimun Tolak Relokasi, Pasar Sore Terancam Ditiadakan
Lanal Tanjung Balai Karimun Inisiasi Pembersihan Pantai Program Indonesia ASRI
Sengketa Batas Tanah Berujung Penganiayaan, Korban Desak Polisi Usut Peran Pelaku Lain
Paskibra SMPS Muhammadiyah Karimun Ukir Prestasi di Barelang Championship Kepri
Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek
Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya
Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:05 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg Terjadi di Kundur Karimun, Pemda Ungkap Penyebabnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:01 WIB

Pedagang Pasar Sore Puan Maimun Tolak Relokasi, Pasar Sore Terancam Ditiadakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:32 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Inisiasi Pembersihan Pantai Program Indonesia ASRI

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:37 WIB

Paskibra SMPS Muhammadiyah Karimun Ukir Prestasi di Barelang Championship Kepri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek

Berita Terbaru