Tak Jera Dipenjara, Residivis Pencurian di Karimun Kembali Tertangkap

- Author

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBO Fadli Agus memimpin Press Rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Tebing. Foto: Humas Polres Karimun

Kapolres Karimun AKBO Fadli Agus memimpin Press Rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Tebing. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Tak jera pernah dihukum penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing, Kamis, 30 November 2023. Residivis pencurian berinisial A (44) itu sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu dan telah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun. Namun, setelah dua tahun bebas dari hukumannya, tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama. A diketahui, kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada 28 November lalu. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, kasus pencurian dilakukannya kembali terungkap. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tebing. “Dalam dua hari, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Perumahan Bukit Carok Indah. Pelaku merupakan residivis,” kata AKBP Fadli Agus.
Baca Juga :  Pilkada Karimun Diprediksi Tanpa Calon Independen
Kapolres menceritakan, tindakan pencurian itu diketahui oleh pemilik rumah pada 28 November, setelah melihat barang- barang berharga di rumahnya hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000. “Pelaku masuk ke rumah itu dengan membobol jendela secara paksa dan kemudian mengambil barang-barang berharga. Kerugian materil capai Rp5 juta,” katanya. “Dari hasil penangkapan berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin Bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca