Kapolres Karimun AKBO Fadli Agus memimpin Press Rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Tebing. Foto: Humas Polres Karimun
Karimun, KepriHeadline.id – Tak jera pernah dihukum penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing, Kamis, 30 November 2023.
Residivis pencurian berinisial A (44) itu sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu dan telah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun.
Namun, setelah dua tahun bebas dari hukumannya, tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
A diketahui, kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing,
Kabupaten Karimun pada 28 November lalu. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, kasus pencurian dilakukannya kembali terungkap.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tebing.
“Dalam dua hari, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Perumahan Bukit Carok Indah. Pelaku merupakan residivis,” kata AKBP Fadli Agus.
Kapolres menceritakan, tindakan pencurian itu diketahui oleh pemilik rumah pada 28 November, setelah melihat barang- barang berharga di rumahnya hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.
“Pelaku masuk ke rumah itu dengan membobol jendela secara paksa dan kemudian mengambil barang-barang berharga. Kerugian materil capai Rp5 juta,” katanya.
“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin Bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow