Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Karimun di Gedung Nasional Karimun. (Foto: Ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar Sidang Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Karimun di Gedung Nasional Karimun, Kamis, 29 Februari 2024.
Sidang Pleno itu akan berlangsung hingga 3 Maret 2024 mendatang. Dimana, hasil perhitungan suara ini nantinya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus mengataka, pleno untuk tingkat Kabupaten dilakukan setelah selesainya rekapitulasi di tingkat PPK di masing-masing Kecamatan di Karimun.
“Kita mulai melakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, dilaksanakan mulai ini hari dan akan berlanjut hungga tanggal 3 Maret 2024 akan datang,” Kata Mardanus.
Disampaikan juga oleh Mardanus, bahwa untuk rekapitulasi yang dilakukan itu, dilakukan untuk masing-masing Kecamatan. Untuk pleno yang telah selesai dilaksanakan sejak pagi, yakni untuk Kecamatan Kundur Utara dan Belat.
“Dari hasil penyampaian kawan-kawan PPK terhadap hasil tersebut, Alhamdulillah tidak ada bentuk sanggahan atau perbedaan yang diperoleh kawan-kawan saksi dan Bawaslu,” ujar Mardanus.
Disebutkan juga, penghitungan itu dilakukan untuk hasil pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Sehingga, setelah rekapitulasi selesai dilakukan. Maka hasilnya akan disampaikan ke tingkat Provinsi dan KPU Pusat.
“Tentu nanti, tidak adanya hal yang dipermasalahkan atau disengketakan, tiga hari setelah itu kita laksanakan atas keputusan KPU RI untuk penetapan atau penentuan calon terpilih,” ujar Mardanus.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow