Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun

- Author

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun

Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi memberlakukan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai bagian dari perluasan program Universal Health Coverage (UHC).

Program tersebut dicanangkan di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, dengan tujuan memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Soerjadi, mengatakan bahwa kebijakan pengobatan gratis tersebut telah resmi berjalan sejak awal tahun.

“Sudah berlaku per 1 Januari 2026. Hanya dengan menunjukkan KTP, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis,” kata Soerjadi, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, secara teknis program ini akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada pekan kedua Januari 2026. Sosialisasi akan melibatkan para camat dan lurah agar informasi tersebut tersampaikan secara merata hingga ke tingkat masyarakat.

“Nanti kami akan memanggil lurah dan camat untuk mensosialisasikan program ini, supaya bisa diteruskan ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut Soerjadi, layanan kesehatan gratis tersebut mengacu pada sistem dan ketentuan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, mekanisme pelayanan serta jenis penyakit yang ditanggung mengikuti aturan yang berlaku di BPJS.

“Program ini merujuk ke BPJS Kesehatan. Teknis pelaksanaannya cukup datang ke puskesmas dan menunjukkan KTP,” kata dia.

Baca Juga :  Tabrak Pembatas Jalan, Pengendara di Karimun Meninggal Dunia

Ia menambahkan, masyarakat akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di puskesmas. Jika dibutuhkan penanganan lanjutan, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit tanpa dipungut biaya.

“Nanti di puskesmas akan diperiksa dokter. Kalau perlu dirujuk ke rumah sakit, akan diberikan surat rujukan dan itu gratis,” ujarnya.

Namun demikian, Soerjadi menegaskan tidak seluruh jenis penyakit atau kondisi kesehatan ditanggung dalam layanan ini. Ketentuannya tetap mengacu pada BPJS Kesehatan.

“Karena Karimun sudah mencapai UHC Prioritas, maka pelaksanaannya merujuk ke BPJS. Kejadian atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS maka tidak dicover oleh program ini, seperti kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja yang sudah ditanggung jasa Raharja dan BPJS ketenagakerjaan,” jelas Soerjadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, seperti kecelakaan karena kelalaian akibat mengkonsumsi minuman keras, percobaan bunuh diri dam Pelayanan Kecanfikan juga tidak dicover oleh program ini.

“Jadi warga Karimun cukup menunjukkan KTP dan mendapatkan pelayanan gratis di PKM dan RSUD pemerintah dengan tetap merujuk ke peraturan-peraturan dan ketetapan BPJS,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya dalam mengakses layanan kesehatan dasar.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Kapal Roro Terbaru Januari 2026 Rute Karimun ke Berbagai Tujuan, Simak Selengkapnya
Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah
Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun
Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:07 WIB

Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:00 WIB

Jadwal Kapal Roro Terbaru Januari 2026 Rute Karimun ke Berbagai Tujuan, Simak Selengkapnya

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:33 WIB

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:50 WIB

Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca