Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi memberlakukan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai bagian dari perluasan program Universal Health Coverage (UHC).
Program tersebut dicanangkan di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, dengan tujuan memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Soerjadi, mengatakan bahwa kebijakan pengobatan gratis tersebut telah resmi berjalan sejak awal tahun.
“Sudah berlaku per 1 Januari 2026. Hanya dengan menunjukkan KTP, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis,” kata Soerjadi, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, secara teknis program ini akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada pekan kedua Januari 2026. Sosialisasi akan melibatkan para camat dan lurah agar informasi tersebut tersampaikan secara merata hingga ke tingkat masyarakat.
“Nanti kami akan memanggil lurah dan camat untuk mensosialisasikan program ini, supaya bisa diteruskan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Soerjadi, layanan kesehatan gratis tersebut mengacu pada sistem dan ketentuan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, mekanisme pelayanan serta jenis penyakit yang ditanggung mengikuti aturan yang berlaku di BPJS.
“Program ini merujuk ke BPJS Kesehatan. Teknis pelaksanaannya cukup datang ke puskesmas dan menunjukkan KTP,” kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di puskesmas. Jika dibutuhkan penanganan lanjutan, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit tanpa dipungut biaya.
“Nanti di puskesmas akan diperiksa dokter. Kalau perlu dirujuk ke rumah sakit, akan diberikan surat rujukan dan itu gratis,” ujarnya.
Namun demikian, Soerjadi menegaskan tidak seluruh jenis penyakit atau kondisi kesehatan ditanggung dalam layanan ini. Ketentuannya tetap mengacu pada BPJS Kesehatan.
“Karena Karimun sudah mencapai UHC Prioritas, maka pelaksanaannya merujuk ke BPJS. Kejadian atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS maka tidak dicover oleh program ini, seperti kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja yang sudah ditanggung jasa Raharja dan BPJS ketenagakerjaan,” jelas Soerjadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, seperti kecelakaan karena kelalaian akibat mengkonsumsi minuman keras, percobaan bunuh diri dam Pelayanan Kecanfikan juga tidak dicover oleh program ini.
“Jadi warga Karimun cukup menunjukkan KTP dan mendapatkan pelayanan gratis di PKM dan RSUD pemerintah dengan tetap merujuk ke peraturan-peraturan dan ketetapan BPJS,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya dalam mengakses layanan kesehatan dasar.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






