Personil Satlantas Polres Karimun berikan pemahaman SIM kepada masyarakat Buru. Foto: Humas Polres Karimun
Karimun, KepriHeadline.id – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat, Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi Simantap (SIM antar pulau) di Polsek Buru, Kamis, 4 Januari 2024.
Adapun kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian, didamping Kapolsek Buru Iptu Junaidi beserta personel Satlantas dan diikuti oleh masyarakat dan siswa siswi SMAN 1 Buru.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Kanit Regident Satlantas Polres Karimun menyampaikan kepada masyarakat dan siswa siswi tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon SIM.
“Kami menjelaskan beberapa persyaratan seperti batas umur dan lainnya. Tujuannya, agar masyarakat dan kalangan pelajar ini paham,” kata Ipda Fransisca.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, selain persyaratan-persyaratan, personil juga menjelaskan mengenai penggolongan SIM dan peruntukannya kepada masyarakat. Hal itu, sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami aturan terkait lalu lintas.
Selain itu dijelaskan juga tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat dan siswa siswi yang sudah mengikuti kegiatan sosialisasi di Polsek Buru. Harapannya dengan ada sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow