Karimun, KepriHeadline.id – Sidang kasus pembunuhan balita di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Terdakwa diketahui berinisial DO (25), pria yang didakwa menganiaya hingga menewaskan anak kekasihnya sendiri, kini tinggal selangkah lagi menghadapi tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi telah rampung. Dalam sidang terakhir, jaksa menghadirkan saksi verbalisan yang juga merupakan kakak korban, RI (10). Kesaksian anak kecil itu menjadi titik terang dalam mengungkap kebenaran peristiwa tragis tersebut.
“Terdakwa sempat menyangkal perbuatannya, namun kesaksian kakak korban yang berusia 10 tahun membantah pengakuan itu. Ia mendengar langsung adiknya dibanting oleh terdakwa,” ujar Jumieko, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, pemeriksaan saksi verbalisan menjadi bagian penting sebelum jaksa melangkah ke tahap penuntutan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 November 2025, dengan fokus pada pengajuan alat bukti tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan segera menyiapkan berkas tuntutan dan memastikan hukuman dijatuhkan seadil-adilnya. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kekerasan terhadap anak,” kata Jumieko.
Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (12/6/2025) dini hari di sebuah rumah di Komplek Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban SA (2), balita laki-laki, ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di sekujur tubuh.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di wajah dan badan, bekas gigitan di perut, serta keretakan pada bagian kepala. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada DO, pacar ibu korban, yang berada di rumah pada saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat kesal karena korban terus menangis saat hendak diberikan obat.
Atas perbuatannya, DO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, terdakwa DO terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Jaksa akan menuntut sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa. Kami ingin memastikan korban mendapat keadilan,” ujar Jumieko.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







