Karimun, KepriHeadline.id – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menyita barang-barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar.
Barang sitaan tersebut terdiri dari 1.762.630 batang rokok tanpa pita cukai, 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai, serta 15 colly pakaian bekas.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Karimun, Fajar Suryanto, mengatakan total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 2,64 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar.
“Rokok ilegal itu berasal dari berbagai merek seperti AVA, Balveer, C2, Camlar, CRV, Golden Coffee, H&M, Mer-C, hingga Vivo,” ujar Fajar mewakili Kepala KPPBC TMP B Karimun, Tri Wahyudi, Selasa (11/11/2025).
Sementara untuk penindakan selama Oktober 2025, Bea Cukai mencatat 19 kasus dengan nilai barang sekitar Rp 842 juta dan potensi kerugian negara Rp 240 juta.
“Barang-barang ini sebagian besar ditemukan di wilayah perairan dan pelabuhan yang menjadi jalur keluar-masuk barang ke Karimun,” jelasnya.
Fajar menegaskan, seluruh hasil penindakan tersebut kini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mengamankan hak keuangan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau dan minuman beralkohol,” tuturnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Karimun juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, agen kapal, serta distributor rokok. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memerangi peredaran barang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Fajar menegaskan.
Menurutnya, keberhasilan penindakan tersebut juga tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas penyelundupan.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






