Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (24/12/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh THM mematuhi ketentuan penutupan operasional pada malam Natal 2025.
Penyisiran tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kekhusyukan perayaan Hari Raya Natal bagi umat Kristiani.
Dalam penyisiran itu, petugas mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam, di antaranya PUB Alishan, PUB Hotel Satria, Hotel Gabion, PUB Hotel Paradise, E-One Family, Bingo, PUB Wiko, hingga Biliar Centre.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Kabupaten Karimun, Afwi, bahwa kegiatan tersebut merupakan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional tempat hiburan umum pada hari besar keagamaan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tempat hiburan malam wajib tutup mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB pada hari besar keagamaan. Dari hasil pemeriksaan malam ini, tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh lokasi patuh terhadap aturan,” kata Afwi.
Meski demikian, Afwi menegaskan Satpol PP tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
“Apabila peringatan tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penegakan lebih lanjut, termasuk pencabutan izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Benny, menjelaskan bahwa penutupan sementara tempat hiburan malam pada hari besar keagamaan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6.
“Aturan ini bertujuan menumbuhkan semangat toleransi antarumat beragama di Kabupaten Karimun. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Perda demi menjaga keharmonisan dan ketenteraman masyarakat,” kata Benny.
Ia menambahkan, meskipun Surat Edaran terkait pembatasan operasional tempat hiburan hanya berlaku satu tahun, pemerintah daerah tetap secara konsisten menyampaikan imbauan kepada para pelaku usaha, termasuk melalui pemberitahuan elektronik menjelang hari besar keagamaan.
Hingga operasi berakhir sekitar pukul 21.45 WIB, situasi di Kabupaten Karimun terpantau aman dan kondusif. Pemerintah daerah berharap pengawasan tersebut dapat mendukung terciptanya suasana damai serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Kristiani pada perayaan Natal 2025.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






