RSUD Muhammad Sani Karimun Tegaskan Tak Ada Pelarangan bagi Angkutan Umum dan Transportasi Online Antar-Jemput Pasien

- Author

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Muhammad Sani. Foto: Istimewa/Zaki

RSUD Muhammad Sani. Foto: Istimewa/Zaki

Karimun, KepriHeadline.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kendaraan umum, baik angkutan konvensional maupun transportasi daring, untuk mengantar dan menjemput pasien.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar soal pembatasan transportasi yang beroperasi di kawasan rumah sakit.

Humas RSUD Muhammad Sani, Anriani, menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan semata demi menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta kelancaran arus kendaraan.

“Siapa pun boleh menjemput pasien, baik itu angkutan konvensional maupun transportasi online. Tidak ada pelarangan dari pihak rumah sakit, selama tidak berhenti terlalu lama atau ngetem di area rumah sakit,” ujar Anriani, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menambahkan, pengaturan ini dibuat menyusul sejumlah insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dinilai mengganggu layanan kesehatan.

Salah satu kejadian sempat memicu ketegangan antar kelompok pengemudi yang saling berebut penumpang hingga berujung pada aksi cekcok di depan pos keamanan RSUD.

“Pernah terjadi pasien yang terganggu karena kendaraan yang mengantar dicegat oleh kelompok tertentu. Bahkan ada yang bertanya-tanya ke pengemudi di lobi, itu membuat pasien dan keluarga merasa tidak nyaman,” katanya.

Baca Juga :  Polres Karimun Awasi Ketat Distributor Bahan Pokok Jelang Ramadan

Menurut Anriani, situasi seperti itu dapat menghambat proses pelayanan dan menimbulkan antrean kendaraan di lobi rumah sakit.

“Prioritas kami adalah keselamatan dan kenyamanan pasien. Rumah sakit tidak berpihak pada kelompok mana pun, selama aturan dipatuhi,” ujarnya.

RSUD Muhammad Sani juga telah menerbitkan pengumuman resmi yang mengatur sejumlah ketentuan bagi seluruh pengemudi angkutan umum dan transportasi daring. Beberapa poin penting dalam pengumuman tersebut antara lain:

  • Kendaraan hanya diperbolehkan menurunkan atau menaikkan pasien di titik yang telah ditentukan, yakni di area lobi dan basement rumah sakit.
  • Supir dilarang merokok di lingkungan RSUD.
  • Tidak diperkenankan membuat keributan atau mengganggu kenyamanan pasien dan pengunjung.
  • Kendaraan tidak diperkenankan berhenti sembarangan yang dapat menghambat lalu lintas, terutama akses kendaraan darurat seperti ambulans.

Pihak rumah sakit berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang tertib dan aman di lingkungan RSUD Muhammad Sani demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru