Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

- Author

Senin, 15 September 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

Karimun, KepriHeadline.id – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan seluas 64 hektar di kawasan Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Warga menolak penguasaan lahan yang kini beralih kepada PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).

Aksi dimulai di depan Pengadilan Negeri Karimun, kemudian berlanjut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin (15/9/2025).

Koordinator aksi, Osmar P Hutajulu, mengatakan warga telah menguasai lahan tersebut sejak 1996. Pada Oktober 2001, pemerintah mencatat keberadaan data garap masyarakat di atas lahan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga sudah menguasai lahan sejak 1996. Baru di 1999 muncul sertifikat atas nama PT KSP, padahal masyarakat lebih dulu mendapat hak garap,” ujar Osmar.

Sengketa semakin rumit setelah pemekaran Karimun menjadi kabupaten pada tahun 2000. Saat itu, Camat meminta warga mendata lahan untuk pembebasan pembangunan kompleks perkantoran bupati seluas 20 hektar.

Menurut Osmar, telah terjadi kesepakatan pembebasan lahan dengan ganti rugi Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 Januari 2002. “Ada bukti pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Tidak ada pihak yang mengklaim saat itu,” katanya.

Namun, PT KSP mengklaim lahan 20 hektar tersebut sudah dibebaskan pada 2001. Perusahaan kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Karimun. Hasil putusan menyatakan lahan 64 hektar itu sah dimiliki PT KSP, dan warga diminta membongkar bangunan maupun tanaman yang ada di atasnya.

Osmar menilai putusan itu tidak adil. “Seolah-olah masyarakat dituding sebagai mafia tanah. Padahal yang perlu dipertanyakan justru sertifikat milik perusahaan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, warga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh upaya banding.

Lebih jauh, Osmar juga mempertanyakan terbitnya sejumlah sertifikat hak milik baru di atas lahan yang masih dalam sengketa. “Di atas objek sengketa bisa keluar hak milik. Ini yang sangat janggal,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKSB Karimun Turun ke Jalan, Bagikan Ribuan Masker di Tengah Kabut Asap
Korupsi KUR Mikro di Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 740 Juta
Asap Kiriman Sumatera dan Kalimantan Selimuti Karimun, Jarak Pandang Kurang dari 1 Kilometer
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Kundur Ditemukan Meninggal Dunia
Kualitas Udara Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Belajar dari Rumah 14-16 Oktober
Nelayan Hilang Saat Menjaring Ikan di Perairan Kundur, Tim SAR Lakukan Pencarian
Pemeriksaan Kesehatan Gratis IHC RSBT Karimun Disambut Antusias Pengunjung KWM
Dinkes Karimun Catat 21 Kasus ISPA pada Pekan Pertama Oktober 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PKSB Karimun Turun ke Jalan, Bagikan Ribuan Masker di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Korupsi KUR Mikro di Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 740 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Asap Kiriman Sumatera dan Kalimantan Selimuti Karimun, Jarak Pandang Kurang dari 1 Kilometer

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Kundur Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Kualitas Udara Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Belajar dari Rumah 14-16 Oktober

Berita Terbaru