Karimun, KepriHeadline.id – Sempat kabur, tekong speedboat pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Perairan Karimun ke Malaysia pada Sabtu (22/11/2025) lalu, akhirnya berhasil diamankan Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun bersama Satgas Opsintelmar Koarmada I.
Penangkapan dilakukan di Perairan Selat Gelam pada Selasa (25/11/2025) dini hari, sesaat setelah pelaku kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Tekong yang diketahui bernama Tarmizi alias Adi alias Ujang itu ditangkap ketika kembali dari Malaysia sambil membawa enam PMI non-prosedural lainnya. Seluruh PMI beserta tekong langsung diamankan oleh tim patroli.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menggagalkan aksi penyelundupan PMI ilegal tersebut.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Tim F1QR dan Satgas Opsintelmar Koarmada I yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan PMI ilegal ini. Ini merupakan wujud penegakan hukum laut dan bentuk komitmen kami dalam menanggulangi pelanggaran hukum di laut, terutama penyelundupan PMI secara ilegal,” ujar Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Karimun, Selasa, 25 November 2025.
Danlanal menjelaskan, penangkapan ini berkaitan dengan kejadian pada 22 November lalu, ketika satu speedboat berisi lama PMI ilegal berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Tekong yang ditangkap kali ini adalah pelaku dari pelarian tersebut, yang kembali dari Malaysia membawa enam PMI ilegal tambahan.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Tekong ini kembali dengan membawa PMI Non Prosedural lainnya,” kata Danlanal.
Aksi kejar-mengejar sempat terjadi dalam proses penangkapan. Namun, setelah 15 menit dilakukan pengejaran, speedboat yang dikendalikan Tarmizi akhirnya menepi ke kawasan hutan bakau.
“Pelaku melompat dan berusaha melarikan diri ke dalam hutan. Namun setelah kami mengamankan seluruh penumpang, yang bersangkutan berhasil dievakuasi,” kata Samuel.
Danlanal menyebutkan, saat menepi ke hutan bakau, benturan keras sempat terjadi dan menyebabkan dua dari enam PMI ilegal mengalami luka di bagian kepala. Keduanya segera mendapat pertolongan pertama dari tim medis Lanal TBK sebelum dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk penanganan lebih lanjut.
Dijelaskan, Danlanal, para PMI non-prosedural tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, berasal dari Aceh, Riau, Lombok Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja di Malaysia selama dua hingga tiga tahun dan memutuskan pulang melalui jalur ilegal karena berstatus overstay.
“Mereka ini membayar antara 1.800–2.200 ringgit atau sekitar Rp7 hingga Rp8 juta kepada sindikat penyelundup,” ucap Samuel.
Speedboat selondang berwarna biru yang digunakan dalam aksi penyelundupan ditemukan dalam kondisi terjepit dan nyaris tenggelam di antara akar bakau. Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Mako Lanal TBK sebagai barang bukti.
Selanjutnya, keenam PMI non-prosedural diserahkan ke Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk pendataan dan pemulangan.
Sementara itu, Tarmizi yang menjadi aktor utama dalam penyelundupan tersebut telah diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





