PPPK Paruh Waktu Karimun Akan Segera Dilantik, Bupati: Kita Jadwalkan Pekan Depan

- Author

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah.

Bupati Karimun Iskandarsyah.

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadwalkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada pekan depan. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah, Senin (1/12/2025).

“Pelantikan insyaallah pekan depan. Sudah kami rencanakan, mudah-mudahan bisa terealisasi. NIP-nya juga sudah selesai,” ujar Iskandarsyah.

Pemkab Karimun menetapkan sebanyak 900 orang yang sebelumnya berstatus honorer sebagai PPPK paruh waktu. Skema ini, kata bupati, dirancang untuk memperkuat kebutuhan tenaga pelayanan publik di sejumlah sektor, namun dengan model pengelolaan yang lebih fleksibel.

Iskandarsyah menjelaskan, masa kerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

“Masa kerja mereka akan dievaluasi setiap satu tahun sekali,” ujarnya.

Berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu di Karimun nantinya hanya akan menerima gaji tanpa tunjangan tambahan. Kebijakan ini mengikuti aturan teknis yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga :  Begini Kondisi Pengendara Mobil Minibus Avanza yang Alami Kecelakaan di Desa Pangke

Kendati demikian, Pemkab berharap kehadiran PPPK paruh waktu dapat membantu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta menutupi kebutuhan tenaga pada unit-unit yang selama ini mengalami kekurangan pegawai.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Donal, menyebutkan PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 awalnya 940 orang.

Namun sebanyak 13 orang di antaranya tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau mengundurkan diri.

DRH adalah tahap penting untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK.

Sehingga, total PPPK paruh waktu Kabupaten Karimun yang akan menerima SK dan dilantik sebanyak 927 orang.

“Rinciannya tenaga kesehatan 15 orang, tenaga teknis 870 orang, dan tenaga guru 42 orang,” jelas Donal.

(Rk)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu
Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025
Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:41 WIB

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:07 WIB

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Senin, 15 Desember 2025 - 14:50 WIB

Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca