PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

- Author

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPN.

Ilustrasi PPN.

Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan layanan masyarakat tetap dikenakan tarif 11 persen. Keputusan ini diungkapkan usai pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan PPN. “Pemerintah hanya membebankan tarif PPN 12 persen kepada konsumen barang mewah. Untuk masyarakat kecil, barang kebutuhan pokok hingga layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen,” ujar Misbakhun dikutip dari CNN Indonesia. Misbakhun menegaskan, tarif 12 persen tidak berlaku untuk bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan umum lainnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang dan layanan yang sifatnya mendasar tetap menggunakan tarif lama,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan tiga poin utama dari hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo: antaranya, PPN 12 persen hanya menyasat untuk barang mewah.
Baca Juga :  Melanjutkan Perjuangan Pahlawan, Mengelola Timah untuk Mendukung Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
“Barang kebutuhan pokok dan layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen. Pak Presiden mengusulkan kepada DPR RI untuk penurunan sejumlah pajak lain untuk mengimbangi kenaikan PPN,” katanya. Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran terkait untuk segera mengkaji usulan tersebut. “Presiden akan mempertimbangkan penurunan pajak lainnya untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Dasco. Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN naik bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat kecil, serta memastikan kebijakan fiskal yang lebih adil dan proporsional. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Nama Masuk Bursa Kadiskominfo, Bupati Karimun Diminta Cermat dalam Memilih
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Adaptif, Cepat, dan Bersih
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Resmi Ditutup, Sekjen ATR/BPN Ingin Rakernas 2025 Jadi Momentum Tata Ulang Fondasi Pelayanan yang Lebih Baik
Dirjen PSKP dalam Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah
Beri Pengarahan Umum di Rakernas 2025, Sekjen ATR/BPN: Pahami Renstra dan Manfaatkan Momentum Penghujung Tahun
24 Satker ATR/BPN Terima Predikat WBK, Menteri Nusron Beri Apresiasi dan Imbau untuk Jaga Kualitas Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:45 WIB

Tiga Nama Masuk Bursa Kadiskominfo, Bupati Karimun Diminta Cermat dalam Memilih

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:24 WIB

Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:13 WIB

Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Resmi Ditutup, Sekjen ATR/BPN Ingin Rakernas 2025 Jadi Momentum Tata Ulang Fondasi Pelayanan yang Lebih Baik

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PSKP dalam Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah

Berita Terbaru

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

KARIMUN

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Minggu, 14 Des 2025 - 12:15 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca