PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

- Author

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPN.

Ilustrasi PPN.

Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan layanan masyarakat tetap dikenakan tarif 11 persen. Keputusan ini diungkapkan usai pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan PPN. “Pemerintah hanya membebankan tarif PPN 12 persen kepada konsumen barang mewah. Untuk masyarakat kecil, barang kebutuhan pokok hingga layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen,” ujar Misbakhun dikutip dari CNN Indonesia. Misbakhun menegaskan, tarif 12 persen tidak berlaku untuk bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan umum lainnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang dan layanan yang sifatnya mendasar tetap menggunakan tarif lama,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan tiga poin utama dari hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo: antaranya, PPN 12 persen hanya menyasat untuk barang mewah.
Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM
“Barang kebutuhan pokok dan layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen. Pak Presiden mengusulkan kepada DPR RI untuk penurunan sejumlah pajak lain untuk mengimbangi kenaikan PPN,” katanya. Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran terkait untuk segera mengkaji usulan tersebut. “Presiden akan mempertimbangkan penurunan pajak lainnya untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Dasco. Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN naik bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat kecil, serta memastikan kebijakan fiskal yang lebih adil dan proporsional. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin
Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi
Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Kementerian ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk _Learning Exchange_ dalam Modernisasi Sektor Administrasi Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics
Lantik Pejabat Struktural, Wamen Ossy Ajak Jajaran Mengabdi kepada Negara dengan Penuh Dedikasi
IPPA Fest 2025 Resmi Dibuka di PIK 2, Rayakan HUT RI dan Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan
Menteri Nusron Bicarakan Soal Pentingnya Akurasi Peta di HUT ke-53 Ikatan Surveyor Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk _Learning Exchange_ dalam Modernisasi Sektor Administrasi Pertanahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Karimun, Gunakan Modus Menyamar sebagai “Dukun”

KARIMUN

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agu 2025 - 16:45 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca