PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

- Author

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPN.

Ilustrasi PPN.

Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan layanan masyarakat tetap dikenakan tarif 11 persen. Keputusan ini diungkapkan usai pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan PPN. “Pemerintah hanya membebankan tarif PPN 12 persen kepada konsumen barang mewah. Untuk masyarakat kecil, barang kebutuhan pokok hingga layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen,” ujar Misbakhun dikutip dari CNN Indonesia. Misbakhun menegaskan, tarif 12 persen tidak berlaku untuk bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan umum lainnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang dan layanan yang sifatnya mendasar tetap menggunakan tarif lama,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan tiga poin utama dari hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo: antaranya, PPN 12 persen hanya menyasat untuk barang mewah.
Baca Juga :  Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
“Barang kebutuhan pokok dan layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen. Pak Presiden mengusulkan kepada DPR RI untuk penurunan sejumlah pajak lain untuk mengimbangi kenaikan PPN,” katanya. Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran terkait untuk segera mengkaji usulan tersebut. “Presiden akan mempertimbangkan penurunan pajak lainnya untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Dasco. Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN naik bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat kecil, serta memastikan kebijakan fiskal yang lebih adil dan proporsional. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangkit di Tengah Pandemi, Nia Sukses Kembangkan Camilan Kulit Ayam ‘Tukenia’ Berkat Dukungan PT Timah Tbk
Percepat Penuntasan PTSL, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil
Sekjen Kementerian ATR/BPN Ingatkan Jajaran untuk Jalankan SPIP secara Kolaboratif
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Bersama Membangun Negeri, PT TIMAH Tbk Hadirkan Berbagai Program CSR untuk Masyarakat di Lingkar Tambang
Dukung Generasi Muda Berprestasi, PT TIMAH Tbk Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Pelajar SMA di Pangkalpinang
Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan
Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Bangkit di Tengah Pandemi, Nia Sukses Kembangkan Camilan Kulit Ayam ‘Tukenia’ Berkat Dukungan PT Timah Tbk

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Percepat Penuntasan PTSL, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Sekjen Kementerian ATR/BPN Ingatkan Jajaran untuk Jalankan SPIP secara Kolaboratif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Bersama Membangun Negeri, PT TIMAH Tbk Hadirkan Berbagai Program CSR untuk Masyarakat di Lingkar Tambang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca