Polsek Tebing Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Lima TKP

- Author

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku AP 20. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Pelaku AP 20. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing.

Pelaku berinisial AP (20) diamankan di kediamannya kawasan Sei Ayam, Kelurahan Kapling, pada Jumat dinihari, 14 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.

Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat itu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelaku berinisial AP alias R, warga Sei Ayam, Kelurahan Kapling. Pelaku kami amankan di rumahnya sekira pulul 03.00 WIB,” kata AKP Binsar Samosir, Minggu, 16 Februari 2025.

Binsar mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di SDN 001 Kelurahan Kapling, Lapangan Indo Futsal , Warung Makan Sei Ayam Kelurahan Kapling, Outlet Pemasaran Perumahan Mega Sedayu Sei Ayam, serta sebuah rumah warga di Sei Ayam Kelurahan Kapling.

Baca Juga :  Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Penambang Pasir Laut di Karimun, Diduga Langgar Area Eksplorasi

“Modus operandi dikarenakan permasalah ekonomi,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, 3 (tiga) buah mesin air merk Shimizu,1 (satu) buah mesin air merk Sanyo, 4 (empat) buah kipas angin merk KDK,1 (satu) kipas angin merk Visaluk, 1 (satu) buah soundsystem amplifier,1 (satu) buah kotak amal, 8 (delapan) unit kursi biru, 7 (tujuh) unit kursi merah, 2 (dua) buah meja keramik.

Menurut Kapolsek Tebing, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun
Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Berita Terbaru