Polsek Tebing Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Lima TKP

- Author

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku AP 20. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Pelaku AP 20. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing.

Pelaku berinisial AP (20) diamankan di kediamannya kawasan Sei Ayam, Kelurahan Kapling, pada Jumat dinihari, 14 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.

Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat itu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelaku berinisial AP alias R, warga Sei Ayam, Kelurahan Kapling. Pelaku kami amankan di rumahnya sekira pulul 03.00 WIB,” kata AKP Binsar Samosir, Minggu, 16 Februari 2025.

Binsar mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di SDN 001 Kelurahan Kapling, Lapangan Indo Futsal , Warung Makan Sei Ayam Kelurahan Kapling, Outlet Pemasaran Perumahan Mega Sedayu Sei Ayam, serta sebuah rumah warga di Sei Ayam Kelurahan Kapling.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Butuh Puluhan Miliar Guna Peningkatan Pendistribusian Air kepada Masyarakat

“Modus operandi dikarenakan permasalah ekonomi,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, 3 (tiga) buah mesin air merk Shimizu,1 (satu) buah mesin air merk Sanyo, 4 (empat) buah kipas angin merk KDK,1 (satu) kipas angin merk Visaluk, 1 (satu) buah soundsystem amplifier,1 (satu) buah kotak amal, 8 (delapan) unit kursi biru, 7 (tujuh) unit kursi merah, 2 (dua) buah meja keramik.

Menurut Kapolsek Tebing, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar
Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025
Pasokan BBM Terputus di Karimun, Sejumlah SPBU Tutup dan UMKM Terdampak
Lentera Karimun Hadirkan Kopitiam Modern Dua Lantai, Lengkap dari Kuliner hingga Ruang Kerja Keluarga
Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:24 WIB

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:20 WIB

Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

Berita Terbaru