Polsek Tebing Ringkus Seorang Pelaku Curat, Satu Orang Masih Buron

- Author

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin Press Konference pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tebing. Foto: Humas Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin Press Konference pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tebing. Foto: Humas Polres Karimun.

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RL (58). Pelaku diketahui melakukan pencurian di Rumah Makan Dua Putra Berjaya Kecamatan Tebing, 29 Desember 2023 kemarin. Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial BW yang kini masih berstatus DPO. Keduanya berhasil mengondol 3 buah tabung gas 3 kg dan kotak amal masjid. Pengungkapan kasus pencurian itu, langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dengan didampingi Kapolsek Tebing AKP Djaiz dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Fedryk S Harahap. “Kejadian dilaporkan oleh pemilik rumah makan pada 28 Desember lalu, dimana aksi pencurian itu diketahui olehnya ketika melihat satu unit sepeda motornya telah hilang,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Jumat 12 Desember 2024. Peristiwa pencurian itu, langsung dilaporkan ke Mapolsek Tebing. Dari laporan tersebut, polisi lngsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RL. “Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Karimun. Hasil interogasi, pelaku ternyata beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial BW yang masih DPO,” kata Kapolres. AKBP Fadli Agus menjelaskan, kedua pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap lokasi. Dimana, jika terlihat ada kesempatan, keduanya langsung melakukan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga :  Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun
“Di rumah makan Dua Putra Berjaya didapati oleh para pelaku bahwa pintu rolling door ruko bagian bawah tidak terkunci, sehingga mereka langsung beraksi,” ujarnya. Pelaku RL berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek tebing pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, 1 buah kotak amal dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg. “Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. Kapolres Karimun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian. “Tetap waspada, selalu memperhatikan kondisi rumah, seperti jangan lupa mengunci jendela ataupun pintu,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:43 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca