Polsek Tebing Ringkus Seorang Pelaku Curat, Satu Orang Masih Buron

- Author

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin Press Konference pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tebing. Foto: Humas Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin Press Konference pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tebing. Foto: Humas Polres Karimun.

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RL (58). Pelaku diketahui melakukan pencurian di Rumah Makan Dua Putra Berjaya Kecamatan Tebing, 29 Desember 2023 kemarin. Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial BW yang kini masih berstatus DPO. Keduanya berhasil mengondol 3 buah tabung gas 3 kg dan kotak amal masjid. Pengungkapan kasus pencurian itu, langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dengan didampingi Kapolsek Tebing AKP Djaiz dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Fedryk S Harahap. “Kejadian dilaporkan oleh pemilik rumah makan pada 28 Desember lalu, dimana aksi pencurian itu diketahui olehnya ketika melihat satu unit sepeda motornya telah hilang,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Jumat 12 Desember 2024. Peristiwa pencurian itu, langsung dilaporkan ke Mapolsek Tebing. Dari laporan tersebut, polisi lngsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RL. “Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Karimun. Hasil interogasi, pelaku ternyata beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial BW yang masih DPO,” kata Kapolres. AKBP Fadli Agus menjelaskan, kedua pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap lokasi. Dimana, jika terlihat ada kesempatan, keduanya langsung melakukan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga :  Yuk Ramaikan, Pesta Durian GTRA Summit 2023, Ada 2.500 Kupon untuk Masyarakat
“Di rumah makan Dua Putra Berjaya didapati oleh para pelaku bahwa pintu rolling door ruko bagian bawah tidak terkunci, sehingga mereka langsung beraksi,” ujarnya. Pelaku RL berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek tebing pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, 1 buah kotak amal dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg. “Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. Kapolres Karimun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian. “Tetap waspada, selalu memperhatikan kondisi rumah, seperti jangan lupa mengunci jendela ataupun pintu,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:26 WIB

Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:00 WIB

PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca