Pelaku pencurian dengan pemberatan Abdul Jalil menjalani pemeriksaan di Polsek Meral. Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Seorang pemuda di Karimun bernama Abdul Jalil (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Meral di rumahnya kawasan Kampung Baru Meral, Jumat (21/7/2023).
Abdul Jalil ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Zulpikar warga Kampung Tengah, Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat pada 12 Juli 2023 lalu.
Pelaku berhasil mengondol handphone milik korbannya merk Oppo A53 warna biru. Aksi pelaku dilaporkan oleh korbannya setelah merasa kehilangan satu unit handphone.
Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, pelaku diketahui masuk dalam rumah korban dengan membobol pintu rumah dan melakukan pencurian satu unit handphone merek Oppo A53 berwarna biru.
“Kita mendapat laporan dari korban, bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya,” kata Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Senin (24/7/2023).
Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku pada Jumat (21/7/2023). Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Baru Tebing, Kecamatan Tebing.
“Setelah kita melakukan olah TKP, kita melacak keberadaan pelaku. Setelah kita mengetahui lokasinya, maka langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Handpone merk OPPO A53 warna Biru. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Meral untuk tindak lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow