Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Rabu, 5 April 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (29/3/2023) kemarin. Dua PMI itu akan dimasukkan melalui jalur tidak resmi ke Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal boat pancong dari pelabuhan tidak resmi berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun. Dalam kasua tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni MA (41), H (40) dan M (44) selaku perekrut dan tekong kapal. Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya penyeludupan PMI itu berhasil digagalkan usai pihak kepolisian melakukan upaya penyergapan di lokasi penampungan dua PMI itu, sebelum diberangkatkan. “Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi. Dari informasi itu, kami lakukan upaya penyergapan dan berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan 2 orang Calon PMI,” kata Iptu Gideon, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga :  Mulai Hari Ini, PLN Karimun Akan Lakukan Pemadaman Bergilir
Ia mengatakan, ketiga tersangka masing- masing memiliki peran, antaranya Ma sebagai Perekrut, H sebagai Tekong Kapal dan M juga sebagai perekrut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK. Barang- barang itu itu digunakan para pelaku untuk menyeludupkan dua PMI. “Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca