Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Rabu, 5 April 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Dua PMI itu akan dimasukkan melalui jalur tidak resmi ke Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal boat pancong dari pelabuhan tidak resmi berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.

Dalam kasua tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni MA (41), H (40) dan M (44) selaku perekrut dan tekong kapal.

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya penyeludupan PMI itu berhasil digagalkan usai pihak kepolisian melakukan upaya penyergapan di lokasi penampungan dua PMI itu, sebelum diberangkatkan.

“Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi. Dari informasi itu, kami lakukan upaya penyergapan dan berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan 2 orang Calon PMI,” kata Iptu Gideon, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kondisi Korban Laka Lantas Antara Aerox Vs Beat di Jalan Raja Oesman

Ia mengatakan, ketiga tersangka masing- masing memiliki peran, antaranya Ma sebagai Perekrut, H sebagai Tekong Kapal dan M juga sebagai perekrut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK. Barang- barang itu itu digunakan para pelaku untuk menyeludupkan dua PMI.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim.

(cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026
Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun
Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun
Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:02 WIB

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Senin, 26 Januari 2026 - 11:21 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:59 WIB

Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Berita Terbaru