Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Rabu, 5 April 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Dua PMI itu akan dimasukkan melalui jalur tidak resmi ke Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal boat pancong dari pelabuhan tidak resmi berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.

Dalam kasua tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni MA (41), H (40) dan M (44) selaku perekrut dan tekong kapal.

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya penyeludupan PMI itu berhasil digagalkan usai pihak kepolisian melakukan upaya penyergapan di lokasi penampungan dua PMI itu, sebelum diberangkatkan.

“Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi. Dari informasi itu, kami lakukan upaya penyergapan dan berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan 2 orang Calon PMI,” kata Iptu Gideon, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun

Ia mengatakan, ketiga tersangka masing- masing memiliki peran, antaranya Ma sebagai Perekrut, H sebagai Tekong Kapal dan M juga sebagai perekrut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK. Barang- barang itu itu digunakan para pelaku untuk menyeludupkan dua PMI.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim.

(cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelangkaan LPG 3 Kg Terjadi di Kundur Karimun, Pemda Ungkap Penyebabnya
Pedagang Pasar Sore Puan Maimun Tolak Relokasi, Pasar Sore Terancam Ditiadakan
Lanal Tanjung Balai Karimun Inisiasi Pembersihan Pantai Program Indonesia ASRI
Sengketa Batas Tanah Berujung Penganiayaan, Korban Desak Polisi Usut Peran Pelaku Lain
Paskibra SMPS Muhammadiyah Karimun Ukir Prestasi di Barelang Championship Kepri
Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek
Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya
Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:05 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg Terjadi di Kundur Karimun, Pemda Ungkap Penyebabnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:01 WIB

Pedagang Pasar Sore Puan Maimun Tolak Relokasi, Pasar Sore Terancam Ditiadakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:32 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Inisiasi Pembersihan Pantai Program Indonesia ASRI

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:37 WIB

Paskibra SMPS Muhammadiyah Karimun Ukir Prestasi di Barelang Championship Kepri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek

Berita Terbaru