Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Rabu, 5 April 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (29/3/2023) kemarin. Dua PMI itu akan dimasukkan melalui jalur tidak resmi ke Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal boat pancong dari pelabuhan tidak resmi berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun. Dalam kasua tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni MA (41), H (40) dan M (44) selaku perekrut dan tekong kapal. Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya penyeludupan PMI itu berhasil digagalkan usai pihak kepolisian melakukan upaya penyergapan di lokasi penampungan dua PMI itu, sebelum diberangkatkan. “Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi. Dari informasi itu, kami lakukan upaya penyergapan dan berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan 2 orang Calon PMI,” kata Iptu Gideon, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga :  Tertimpa Tiang Gawang, Siswa SD di Karimun Meninggal Dunia
Ia mengatakan, ketiga tersangka masing- masing memiliki peran, antaranya Ma sebagai Perekrut, H sebagai Tekong Kapal dan M juga sebagai perekrut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK. Barang- barang itu itu digunakan para pelaku untuk menyeludupkan dua PMI. “Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata
Perumda BPR Tuah Karimun Rugi Rp700 Juta, Pemkab Minta Fokus Tekan Kerugian
Keluarga Korban Sebut Da Disenggol Pengendara Motor Sebelum Terlindas Truk di Karimun
Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Karimun Tewas Terlindas Truk Tangki
Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia
Ratusan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun, Berikut Daftar Pemenangnya
Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI
PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:00 WIB

Perumda BPR Tuah Karimun Rugi Rp700 Juta, Pemkab Minta Fokus Tekan Kerugian

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Keluarga Korban Sebut Da Disenggol Pengendara Motor Sebelum Terlindas Truk di Karimun

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Karimun Tewas Terlindas Truk Tangki

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia

Berita Terbaru

Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole didampingi Plt Kadis DLH Karimun meninjau TPA Sememal Kelurahan Pasir Panjang.

KARIMUN

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata

Selasa, 26 Agu 2025 - 16:29 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca