Polres Karimun merilis pengungkapan upaya penggagalan penyeludupan sabu seberat 11,6 kilogram. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun mengagalkan upaya penyedupan narkotika jenis sabu dari Karimun ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis, 5 Desember 2024.
Sabu itu akan diseludupkan melalui jalur laut oleh tiga orang kurir, masing-masing berinisial MM, FS dan PO. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba seberat 11,6 Kilogram.
Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir mengatakan, penangkapan tiga orang orang itu berawal dari penangkapan tersangka MM di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Jalan Nusantara Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Dimana, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 4 paket besar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku di dalam tas.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap MM di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Dari tangan pelaku MM diamankan 4 paket besar sabu yang disimpannya didalam tas,” kata Kompol Misbachul Munir dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia mengatakan, dari penangkapan pelaku MM polisi selanjutnya melakukan pengembangan lebih lanjut, dan mendapati ada dua orang pelaku lainnya yang telah berangkat menuju ke Provinsi Riau.
“Setelah pengembangan kami kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi bersama Bea Cukai Karimun untuk melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil kami tangkap di atas kapal tujuan Tanjung Samak, Provinsi Riau,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku yang berhasil diamankan diatas kapal, polisi kembali mengamankan 7 paket besar sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tas.
“Dari tangan PO kami amankan 3 paket besar dan dari FS 4 paket besar. Kedua tersangka kami kemudian bawa ke Karimun untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Misbachul Munir.
Setibanya di Karimun, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan. Polisi juga kemudian penggeledahan di salah satu rumah tersangka dan menjumpai beberapa paket kecil narkoba.
“Total keseluruhan barang bukti 11,6 kilogram sabu. Barang bukti sabu ini didapati oleh seseorang berinisial UK,” katanya.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku yang berhasil diamankan dan melakukan pelacakan terhadap pemilik barang tersebut.
“Ketiganya merupakan kurir, barang ini milik UK. Dan terhadap UK, yang bersangkutan tidak dapat lagi dihubungi,” ujarnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow