Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Manda, Tiga Orang Diamankan

- Author

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus tiga orang pria berinisial MP, Zr, dan Ar di wilagah Kecamatan Karimun, Minggu, 14 Januari 2024. Ketiganya ditangkap Satresnarkoba atas dugaan ketterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 8 paket sabu-sabu seberat 372,04 gram dan 31 butir ekstasi. “Ketiganya ditangkap di wilayah Kecanatan Karimun. Mereka masing-masing merupakan pengedar sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers, Jumat, 26 Januari 2024. Kapolres mengatakan, barang-barang yang berhasil disita dari para tersangka, rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diedarkan. “Pengakuannya, akan dibawa ke Pulau Manda, Tembilahan. Dibawa sendiri dengan menggunakan kapal,” katanya.
Baca Juga :  Dua Kurir Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Hendak Seludupkan Narkoba Jenis Sabu ke Jambi
Kapolres menyebutkan, salah satu tersangka merupakan seorang residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara di Tembilahan. Selain itu juga, Ia menjelaskan bahwa, barang bukti narkoba ini difapat para tersangka dari luar negeri untuk kemudian diedarkan di Karimun atau diluar Karimun. “Modusnya sama seperti sebelum-sebelumnya, dimana barang bukti ini diambil dari tempat yang telah ditentukan oleh seseorang yang kini masih berstatus DPO” tutupnya. Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT KG Serahkan Bantuan Bulanan Program PPM dari Rumah Ibadah Sampai Operasional Bus Sekolah
Lansia 81 Tahun di Kundur Barat Ditemukan Gantung diri di Pohon Jengkol
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman
Wabup Rocky Lantik IPHI Meral Barat Masa Bakti 2025-2030
Dandim 0317/TBK Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Karimun
Capaian Kinerja Bea Cukai Karimun Periode Januari- Mei 2025, Ini Paparannya
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Warga Parangtritis Manfaatkan Tanah untuk Masa Depan Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:04 WIB

PT KG Serahkan Bantuan Bulanan Program PPM dari Rumah Ibadah Sampai Operasional Bus Sekolah

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:37 WIB

Lansia 81 Tahun di Kundur Barat Ditemukan Gantung diri di Pohon Jengkol

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:42 WIB

Dandim 0317/TBK Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Karimun

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:32 WIB

Capaian Kinerja Bea Cukai Karimun Periode Januari- Mei 2025, Ini Paparannya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca