Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menangkap seorang pria bernama Doni (25), tersangka penganiayaan terhadap anak pacarnya yang masih berusia dua tahun hingga tewas.
Penangkapan dilakukan kurang dari delapan jam setelah kasus kematian bayi tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Perumahan Permata Asli 1 Kampung Bukit, kecamatan Meral.
Saat ditangkap, pelaku sedang dibonceng oleh kerabatnya menuju rumah bibi pelaku.
“Setelah serangkaian proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat berada di perumahan Permata Asli 1, Kecamatan Meral, sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kanit Resmob Polres Karimun Ipda Kevin William Christopher, Kamis (12/6/2025).
Ipda Kevin menjelaskan, pelaku diduga menganiaya korban karena kesal saat memberikan obat, namun korban terus menangis dan rewel. Emosi tersangka memuncak hingga melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban.
“Korban dalam keadaan sakit dan sedang diberi obat. Namun karena rewel, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan membanting korban ke ubin,” ujar Kevin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah lima kali melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku beberapa kali melakukan penganiayaan. Terakhir, dia membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban tidak bernyawa,” jelasnya.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah mengetahui anaknya meninggal secara tidak wajar, ibu korban berencana melapor ke polisi. Namun, pelaku langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada hari yang sama.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah