Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural

- Author

Sabtu, 27 April 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural. (FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id)

Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural. (FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri menggerebek rumah diduga lokasi Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kabupaten Karimun, Kamis, 25 April 2024. Lokasi penampungan yang terletak di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun itu terungkap dari hasil pengembangan dilakukan Ditpolairud Polda Kepri dalam kasus penyeludupan PMI Non Prosedural pada Maret lalu. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan Sat Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dilakukan pengintaian, didapatkan informasi bahwa memang benar rumah tersebut dijadikan penampungan PMI Non Prosedural. “Kami lakukan pendalaman, dan benar rumah itu dijadikan penampungan. Selain itu, kami juga menemukan 5 orang PMI Non Prosedural asal lombok yang tinggal disana,” kata AKBP Isa. Ia mengatakan, dari pengrebekkan itu, Jajarannya berhasil mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai penampung para PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia. “Pemilik rumah berinisial A alias Anel, kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan beberapa barang berkaitan dengan kasus tersbeut,” katanya.
Baca Juga :  Tekan Harga Bahan Pokok, Pemkab Karimun Gelar Operasi Pasar untuk Masyarakat
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. “Silahkan adukan apabila melihat peta kerawanan dan membutuhkan bantuan polisi,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca