BATAM – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendalaman kasus tersebut dilakukan di Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), dengan melibatkan Wakil Kepala BGN dan Wakapolda Kepulauan Riau guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta program strategis nasional itu tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Wakapolda Kepri Anom Wibowo menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan perkara secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum,” katanya.
Dalam pemaparan yang disampaikan Wakapolresta Barelang Fadli Agus, kasus bermula ketika korban ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja oleh seseorang yang mengaku sebagai pengurus yayasan.
Korban disebut diminta membayar Rp 200 juta untuk setiap titik lokasi. Setelah penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban kemudian mentransfer total Rp 400 juta kepada terlapor.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana korban belum dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyidikan dan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.
Ia meminta masyarakat memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







