BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan kasus itu dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Sukajadi, Batam, Minggu (10/5/2026).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan personel langsung bergerak menuju lokasi usai menerima informasi dari warga sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Beberapa orang bahkan sempat mencoba melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Nona dalam konferensi pers di Batam, Selasa (12/5/2026).
Petugas kemudian mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa dari hasil pendataan terdapat 24 WNA yang diamankan. Mereka terdiri atas 14 warga negara Vietnam, empat warga negara Filipina, tiga warga negara Kamboja, dua warga negara China, dan satu warga negara Suriah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre. Sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.
Menurut Silvester, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming guna menarik minat calon pemain.
“Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari host, customer service, operator hingga fake player untuk memberikan kesan seolah permainan tersebut mudah dimenangkan dan menghasilkan keuntungan besar,” katanya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa. Meski bangunan dalam keadaan kosong, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya unit CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







