BATAM, Kepriheadline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100.000 benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS dan DS. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengiriman benih lobster ilegal yang berasal dari Jakarta dan hendak diselundupkan melalui Batam menuju Singapura.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster menggunakan jalur kargo udara dari Jakarta ke Batam.
“Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda 2, Batam Kota,” ujar Nona dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan tujuh koli kardus. Empat di antaranya berisi benih bening lobster yang disimpan di dalam koper.
Polisi kemudian mengamankan pengemudi kendaraan beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menyamarkan koper berisi benih lobster dengan balutan kardus dan pakaian bekas agar tidak dicurigai petugas.
“Benih lobster itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara ilegal,” kata Silvester.
Menurut dia, praktik penyelundupan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Polda Kepri memperkirakan kerugian negara akibat praktik penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal benih lobster demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







