BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Aceh-Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KM alias A alias C serta menyita ganja seberat 426,15 gram netto yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim menggunakan layanan ekspedisi J&T Express.
“Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke Batu Aji,” kata Nona dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Saat itu, tersangka diketahui mengambil paket dari teras rumah lalu membawanya masuk ke dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.
“Tersangka mengaku membeli ganja tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta kepada pemasok,” ujar Nona.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka menggunakan nama samaran “A” sebagai penerima paket untuk mengelabui petugas. Ia juga meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” jelas Nona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di luar daerah.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







