Tim Kuasa Keluarga Halimah menggelar jumpa pers menyampaikan perkembangan kasus. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Tim 15 Kuasa Hukum Keluarga Halimah alias Kalin (31), Janda Muda yang diduga jadi korban Penganiayaan Oknum TNI di Karimun melayangkan surat ke Polda Sumatera Utara, Senin, 1 Juli 2024.
Surat yang berisikan permohonan terkait penjelasan hasil Laboratorium Forensik tersebut dikirimkan dengan tujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil forensik terhadap CCTV dan 4 Unit Handphone yang telah dikirimkan Denpom Batam guna keperluan pemeriksaan.
Kakak Kandung Korban, Asih Damanik mengatakan, surat permohonan yang dikirimkan kuasa hukum ke Polda Sumut bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan Forensik terhadap beberapa barang bukti atas kasus kematian Halimah.
Menurutnya, barang bukti tersebut diketahui telah dikirimkan Denpom Batam ke Polda Sumut pada 25 Maret 2024 lalu. Kemudian, pada 22 Juni 2024 lalu, sebenarnya hasil forensik terhadap dua barang bukti itu telah keluar dan kembali dikirimkan ke Denpom I/6 Batam.
Namun, setelah dipertanyakan kembali ke Denpom I/6 Batam terkait hasil forensik tersebut, ternyata terdapat kesalahan dan kembali dikirimkan ke Polda Sumut untuk perbaikan.
“Hasilnya sudah keluar pada 22 Juni lalu, namun terdapat kesalahan terhadap hasil forensik video, sehingga kembali dikirimkan Denpom ke Polda Sumut untuk perbaikan,” kata Asih, Kamis, 4 Juli 2024.
Dijelaskannya, kesalahan hasil forensik video itu antaranya ada ketidaksesuaian terhadap judul dan isi, diduga hasil copy paste. Selain itu, ada 1 jam peristiwa CCTV yang terlewati, sehingga hasil analisa forensik audio visual itu harus dikembalikan oleh Denpom.
“Dalam surat yang baru dikirimkan itu, kuasa hukum meminta penjelasan pihak Polda Sumut terhadap kesalahan tersebut. Serta, kuasa hukum juga meminta untuk memperhatikan secara benar dan profesional dan independen hasil forensik itu dan tidak mengaburkan peristiwa yang telah terjadi,” jelas Asih.
Ia juga mengatakan, dalam isi surat tersebut Kuasa Hukum juga meminta Tim Forensik mempercepat diselesaikannya hasil forensik audio visual kasus tersebut, agar penyidikan terhadap M Fatria Saragih selaku tersangka dapat segera diselesaikan oleh penyidik Denpom 1/6 Batam untum kemudian digelarkan dan disidangkan di Mahkamah Militer demi kepastian hukum dan keadilan.
“Saya berharap ini bisa selesai dan kami keluarga bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa adik kami,” tutup Asih.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow