Perkara Narkotika Anak Wakil Bupati Karimun Segera Disidangkan

- Author

Sabtu, 2 Desember 2023 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Karimun melimpahkan perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Karimun/KepriHeadline.id

Satresnarkoba Polres Karimun melimpahkan perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Karimun/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun segera bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Negeri Karimun menerima berkas tahap II dari Satresnarkoba Polres Karimun, Jumat, 1 Desember 2023. Selain berkas-berkas pelimpahan, Satresnarkoba Polres Karimun juga turut melimpahkan para tersangka, antaranya P alias Pc , Mr alias R, Faa alias G, dan DA alias D yang merupakan anak Wabub Karimun. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengkomfirmasikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan telah memenuhi syarat. “Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki Sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 gram di wilayah Karimun, yang mana barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” kata Rezi. Ia mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.
Baca Juga :  Ujian Belum Dimulai, 8 Peserta PPPK Karimun Sudah Dinyatakan Gugur
Maka, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan. “Surat Dakwaan bagi masing – masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan, yang selanjutnya dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” ucapnya. Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. Untuk para tersangka tersebut, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*) Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca