Satresnarkoba Polres Karimun melimpahkan perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Karimun/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati
Karimun segera bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Negeri Karimun menerima berkas tahap II dari Satresnarkoba Polres Karimun, Jumat, 1 Desember 2023.
Selain berkas-berkas pelimpahan, Satresnarkoba Polres Karimun juga turut melimpahkan para tersangka, antaranya P alias Pc , Mr alias R, Faa alias G, dan DA alias D yang merupakan anak Wabub Karimun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengkomfirmasikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan telah memenuhi syarat.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki Sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 gram di wilayah Karimun, yang mana barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” kata Rezi.
Ia mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.
Maka, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan.
“Surat Dakwaan bagi masing – masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan, yang selanjutnya dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” ucapnya.
Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.
Untuk para tersangka tersebut, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(*)
Baca berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow