Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Karimun menyita uang senilai Rp10 Juta dari salah satu penyedia jasa dalam kasus Dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Uang senilai Rp10 juta itu diserahkan oleh salah satu penyedia jasa kepada penyidik Kejaksaan Negeri Karimun dan diketahui merupakan pemberian dari salah satu oknum di Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pidana Khusus Priandi Firdaus mengatakan, uang dengan nominal Rp10 juta rupiah itu diketahui diberikan oleh oknum di Dinas Lingkungan Hidup kepada penyedia pada Oktober 2024, atau saat perkara ini mulai diselidiki.
“Jadi uang itu dilaporkan salah satu penyedia kepada kami, dimana pada keterangannya uang itu merupakan pemberian dari salah seorang oknum DLH kepadanya. Kami langsung mengambil tindakan dengan menyita uang itu,” kata Priandi, Kamis.
Ia menjelaskan, belum mengetahui apa tujuan oknum tersebut memberikan uang senilai Rp10juta itu kepada penyedia.
Ketika ditanyakan apakah uang tersebut terindikasi suap, Priandi mengatakan, hal itu akan lebih dahulu ditelusuri.
“Belum tau uang ini untuk apa, yang pastinya tetap kami selidiki. Ini bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan ini,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow