Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, DirTiPiter Brigjen Pol Nunung Saefudin memimpin Konferensi Pers Penyeludupan BBL di Perairan Kepri. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Kanwil DJBC khusus Kepri, Lantamal IV Batam kembali mengagalkan upaya penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Bintan Pesisir, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 25 November 2024.
Benih bening lobster tersebut diduga akan diselundupkan keluar perairan Indonesia menggunakan kapal cepat tanpa nama (High Speed Craft/HSC).
Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adi mengatakan, Benih bening lobster itu diketahui diseludupkan dari Kuala Tungkal, Provinsi Jambi menggunakan HSC bermesin 4 x 200 PK dengan tujuan Malaysia.
“Kapal cepat tanpa nama itu berhasil diamankan di Perairan Pulau Numbing, Bintan Pesisir,” kata Adhang dalam Konferensi Pers di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Senin, 2 Desember 2024.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku penyeludupan BBL itu diketahui sempat melakukan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud untuk menghambat pengejaran petugas. Selain itu, para pelaku juga semoat melakukan manuver berbahaya hingga menyebabkan terjadinya kontak body boat yang tidak bisa terhindarkan.
“Jadi para pelaku sempat memberikan perlawanan, hingga akhirnya 4 orang pelaku yang berada di boat melompat ke laut,” jelas Adhang.
Empat pelaku yang melompat ke laut, kemudian diketahui mengalami luka-luka akibat melompat saat speedboat belum berhenti sempurna. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Klinik di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Jadi 3 diantaranya mengalami luka dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan di klinik bea cukai,” sebutnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, Adhang menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit HSC bermesin 4 x200 PK, 28 Kotak Streofoam berisini benih bening lobster.
“Dari hasil pencacahan, total benih lobster mencapai 151.000 Ekor dengan nilai barang sebesar Rp15,1 Miliar,” katanya.
Untuk selanjutnya, ratusan ribu benih bening lobster itu dilepasliarkan ke Perairan Pulau Kambing, Kabupaten Karimun. Proses penglepasliaran itu disaksikan langsung oleh tersangka, perwakilan Kejati Kepri, Lantamal IV Batam, Bareskrim Polri,
“Atas penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan dan hasilnya 4 orang pelaku berinjdial SY, D, S dan J ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow