Penyeludupan Sabu Disamarkan dalam Kopi Instan dan Deodoran, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan Karimun

- Author

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu dalam Deodoran dan Minuman Instan, Dua Pria dibekuk di Pelabuhan Karimun. FOTO: Rr/KepriHeadline.id

Sabu dalam Deodoran dan Minuman Instan, Dua Pria dibekuk di Pelabuhan Karimun. FOTO: Rr/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Karimun. Dua orang pria berinisial LH (58) dan MR (42) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat total 136 gram, yang disamarkan dalam kemasan minuman instan dan deodoran.

Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda saat memasuki wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Karimun dari Malaysia.

Penangkapan pertama terjadi pada 25 Mei 2025, saat petugas mencurigai gerak-gerik LH yang baru tiba dari Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya, ditemukan sabu yang dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam kemasan minuman instan.

“Sebanyak 123,7 gram sabu itu dibawa LH dengan kamuflase menggunakan kemasan kopi bubuk,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tipe B Karimun, Muhammad Iqbal Reza, dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis, 5 Juni 2025.

Selang enam hari kemudian, 31 Mei 2025, MR diamankan setelah sabu ditemukan tersembunyi dalam kemasan deodoran yang ia bawa. Modus serupa digunakan untuk mengelabui petugas, namun berhasil digagalkan berkat ketelitian pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga :  BKN Setujui Usulan 940 Honorer Karimun Jadi PPPK Paruh Waktu

“Modusnya dengan menyembunyikan sabu ke dalam deodoran. Pola yang digunakan adalah modus perlintasan pekerja migran, di mana mereka kembali ke Indonesia setelah bekerja 20–30 hari di Malaysia,” jelas Iqbal.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho mengungkapkan bahwa tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi. Sementara itu, MR diketahui tidak memiliki catatan kriminal dan berlatar belakang sebagai pekerja bangunan di Malaysia.

“LH memang residivis, sedangkan MR bukan. Ia hanya buruh bangunan yang diduga dijadikan kurir,” terang AKP Arif Ridho.

Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa
Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat
Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun
Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Kamis, 13 November 2025 - 14:30 WIB

Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Kamis, 13 November 2025 - 11:38 WIB

Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat

Rabu, 12 November 2025 - 14:59 WIB

Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca