BATAM, KepriHeadline.id – Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club atau yang dikenal dengan sebutan P3 dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengunjung, Lintong Charles Manurung, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah Lintong mendapati foto dirinya terpajang dengan keterangan masuk daftar hitam (blacklist) di tiga tempat hiburan malam, yakni P1, P2, dan P3.
Kuasa hukum Lintong, Rano Iskandar, mengatakan sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada HH Club. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak manajemen.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi satu, dua, dan tiga kepada HH Club atau Planet P3, namun tidak diindahkan sampai hari ini,” kata Rano.
Rano menyampaikan hingga saat ini tidak ada pihak yang secara resmi menghubungi maupun memberikan penjelasan terkait alasan pemajangan foto kliennya dengan label blacklist.
“Sampai detik ini belum ada pihak yang membuat pernyataan resmi atau menghubungi kami sebagai kuasa hukum untuk mengklarifikasi pemajangan foto secara sembarangan dengan label blacklist tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat 2 KUHP, dengan dasar laporan menitikberatkan pada pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan maupun gambar.
“Kami menegaskan akan menempuh upaya hukum secara berlanjut dan berjenjang,” tegas Rano.
Sementara itu, Lintong menilai tindakan pihak HH Club telah merendahkan martabat dan harga dirinya. Sebagai pengunjung, lanjut Lintong, dirinya datang ke THM dengan itikad baik.
“Semua yang ada di sana adalah pengunjung yang membeli dan membayar secara sah. Namun tanpa alasan yang saya ketahui, foto saya dipajang hampir lima hari sejak Kamis dini hari,” ujarnya.
Lintong mengaku baru mengetahui fotonya dipasang dengan tulisan “blacklist” yang menurutnya memiliki konotasi negatif dan merugikan nama baiknya.
“Tulisan blacklist itu sangat menurunkan harga diri saya. Saya merasa dirugikan dengan tindakan itu. Sebagai warga negara Indonesia saya memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai asas equality before the law,” tegasnya.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai asas equality before the law,” sambung dia.
PWI Kepri Berikan Pendampingan Hukum
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau turut memberikan pendampingan terhadap Lintong dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya Lintong merupakan salah Wakil DPW PWI Kepri.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW PWI Kepri, Tunggul, mengatakan awalnya Lintong tidak membawa nama organisasi dalam persoalan tersebut. Namun, karena namanya kemudian dikaitkan dengan PWI dalam sejumlah pemberitaan, organisasi merasa perlu memberikan pendampingan.
“Awalnya Saudara Lintong tidak membawa nama PWI. Namun atas inisiatif rekan-rekan di media, nama PWI ikut disebut dalam pemberitaan. Karena itu kami merasa wajib memberikan pendampingan,” ujar Tunggul.
Ditambahkan Tunggul, selain didampingi kuasa hukum pribadi, PWI Kepri juga menurunkan tim dari bidang hukum untuk membantu proses pendampingan.
“Kami ingin kasus ini diproses hingga tuntas sehingga nama baik Saudara Lintong maupun nama baik PWI yang telah tersebar dalam berbagai pemberitaan dapat dipulihkan kembali,” tutupnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







