Karimun, KepriHeadline.id – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam tujuh kasus itu, polisi menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka, masing- masing berinisial BA, M, AA, A, KN, HI, AR, WI, dan SN. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 23,15 gram sabu dan 134 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi ini terjadi dalam periode Maret dan April 2025. Sebanyak 5 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Karimun, 1 orang di wilayah Meral, 2 orang di Kecamatan Tebing dan 1 urang di Kecamatan Buru.
“Dari tujuh kasus ini, kami menangkap lima tersangka di Kecamatan Karimun, satu di Kecamatan Meral, dua di Tebing, dan satu lagi di Kecamatan Buru,” kata AKP Arif Ridho dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis, 15 Mei 2025.
Dijelaskan AKP Arif, sebagian besar pelaku merupakan pengedar narkoba. Tiga di antaranya diketahui sebagai residivis kasus serupa.
“Dari sembilan tersangka, tiga merupakan residivis. Sisanya merupakan pemain baru yang mayoritas berperan sebagai pengedar,” katanya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Balai Karimun. Dari tangan tersangka berinisial BA, polisi menyita 134 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi, sebagian ekstasi tersebut telah diedarkan di wilayah Karimun.
“Menurut pengakuan BA, barang tersebut ditemukan di laut dekat PT MGU saat sedang mencari kerang. Sebanyak 51 butir sudah sempat diedarkan,” ungkap AKP Arif.
Selain hasil pengungkapan sendiri, Satres Narkoba Polres Karimun juga menerima dua kasus pelimpahan dari Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun yang sebelumnya turut mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah