Penerapan IKD, Apakah Masyarakat Wajib Melakukan Aktivasi?

- Author

Senin, 11 Desember 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

KepriHeadline.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel. Dengan kata lain, KTP El atau E-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak menggunakan blanko khusus, sedangkan IKD adalah versi digital dari KTP-El yang diakses kapan dan dimana saja melalui smart phone. Namun demikian, penerapan IKD ini belum masuk sebagai kategori wajib untuk masyarakat. Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebutkan, aktivasi IKD saat ini belum diwajibkan untuk kalangan masyarakat. “Untuk saat ini belum wajib, namun kita imbau untuk aktivasi IKD,” katanya.
Baca Juga :  Belasan Hektar Kebun Kelapa di Ungar Terserang Hama
Dijelaskannya, penerapan IKD tidak serta-merta mengantikan E-KTP, sebab kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia. Kedepan, menurut Teguh, pihaknya perlu mencermati lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan aktivasi IKD sebagai hal yang wajib. Sebab, kondisi jaringan internet saat ini masih belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan Budaya Masyarakat indonesia yang beragam. “Karena saat ini masih banyak daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus,” katanya. Berdasarkan data saat ini, tercatat sebanyak 6.85 Juta penduduk Indonesia telah melakukan aktivasi per8 Desember 2023. “Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya. Guna meningkatkan cakupan penerapan, pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing. (*)                        

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan
Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat
PT Timah Tbk Akan Evaluasi Ulang Pola Kemitraan Penambangan
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:19 WIB

PT Timah Tbk Akan Evaluasi Ulang Pola Kemitraan Penambangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca