Penerapan IKD, Apakah Masyarakat Wajib Melakukan Aktivasi?

- Author

Senin, 11 Desember 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

KepriHeadline.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel.

Dengan kata lain, KTP El atau E-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak menggunakan blanko khusus, sedangkan IKD adalah versi digital dari KTP-El yang diakses kapan dan dimana saja melalui smart phone.

Namun demikian, penerapan IKD ini belum masuk sebagai kategori wajib untuk masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebutkan, aktivasi IKD saat ini belum diwajibkan untuk kalangan masyarakat.

“Untuk saat ini belum wajib, namun kita imbau untuk aktivasi IKD,” katanya.

Dijelaskannya, penerapan IKD tidak serta-merta mengantikan E-KTP, sebab kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Jelang Hari Kemerdekaan, Dansatgas TMMD ke-117 Beri Imbauan Pemasangan Bendera ke Masyarakat Buru

Kedepan, menurut Teguh, pihaknya perlu mencermati lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan aktivasi IKD sebagai hal yang wajib.

Sebab, kondisi jaringan internet saat ini masih belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan Budaya Masyarakat indonesia yang beragam.

“Karena saat ini masih banyak daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus,” katanya.

Berdasarkan data saat ini, tercatat sebanyak 6.85 Juta penduduk Indonesia telah melakukan aktivasi per8 Desember 2023.

“Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.

Guna meningkatkan cakupan penerapan, pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing.

(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Ingatkan Evaluasi Kinerja Tak Hanya Berbasis Angka saat Rakerda BPN Aceh
Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW
Komitmen TJSL PT TIMAH Tbk, Dorong Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan UMKM
PT TIMAH Tbk Gandeng UMKM dan Pemkot Pangkalpinang, Latih Guru SD–SMP Kembangkan Kreativitas Prakarya
Wamen ATR/BPN Dorong Kantor Pertanahan Mempawah Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Wamen ATR Ossy Dorong Revisi Perpres RTR Jabodetabek–Punjur untuk Perkuat Mitigasi Bencana
Kementerian ATR/BPN Mulai Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:42 WIB

Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:41 WIB

Komitmen TJSL PT TIMAH Tbk, Dorong Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan UMKM

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:41 WIB

PT TIMAH Tbk Gandeng UMKM dan Pemkot Pangkalpinang, Latih Guru SD–SMP Kembangkan Kreativitas Prakarya

Senin, 12 Januari 2026 - 15:48 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Kantor Pertanahan Mempawah Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 15:40 WIB

Wamen ATR Ossy Dorong Revisi Perpres RTR Jabodetabek–Punjur untuk Perkuat Mitigasi Bencana

Berita Terbaru