Penerapan IKD, Apakah Masyarakat Wajib Melakukan Aktivasi?

- Author

Senin, 11 Desember 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.

KepriHeadline.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel. Dengan kata lain, KTP El atau E-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak menggunakan blanko khusus, sedangkan IKD adalah versi digital dari KTP-El yang diakses kapan dan dimana saja melalui smart phone. Namun demikian, penerapan IKD ini belum masuk sebagai kategori wajib untuk masyarakat. Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebutkan, aktivasi IKD saat ini belum diwajibkan untuk kalangan masyarakat. “Untuk saat ini belum wajib, namun kita imbau untuk aktivasi IKD,” katanya.
Baca Juga :  Imigrasi Karimun Dalami Keterlibatan 7 WNA Tingkok dalam Kasus Pengungkapan Love Scamming di Batam
Dijelaskannya, penerapan IKD tidak serta-merta mengantikan E-KTP, sebab kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia. Kedepan, menurut Teguh, pihaknya perlu mencermati lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan aktivasi IKD sebagai hal yang wajib. Sebab, kondisi jaringan internet saat ini masih belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan Budaya Masyarakat indonesia yang beragam. “Karena saat ini masih banyak daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus,” katanya. Berdasarkan data saat ini, tercatat sebanyak 6.85 Juta penduduk Indonesia telah melakukan aktivasi per8 Desember 2023. “Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya. Guna meningkatkan cakupan penerapan, pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing. (*)                        

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN
90 Persen Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar
ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur
Kata Dirjen PPTR Soal ICI 2025: Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Wujudkan Infrastruktur Tangguh dan Berkelanjutan
Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:23 WIB

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:34 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Senin, 23 Juni 2025 - 11:29 WIB

Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Juni 2025 - 11:10 WIB

90 Persen Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:13 WIB

ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca