Ilustrasi. Foto: Ilustrasi.
KepriHeadline.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel.
Dengan kata lain, KTP El atau E-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak menggunakan blanko khusus, sedangkan IKD adalah versi digital dari KTP-El yang diakses kapan dan dimana saja melalui smart phone.
Namun demikian, penerapan IKD ini belum masuk sebagai kategori wajib untuk masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebutkan, aktivasi IKD saat ini belum diwajibkan untuk kalangan masyarakat.
“Untuk saat ini belum wajib, namun kita imbau untuk aktivasi IKD,” katanya.
Dijelaskannya, penerapan IKD tidak serta-merta mengantikan E-KTP, sebab kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.
Kedepan, menurut Teguh, pihaknya perlu mencermati lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan aktivasi IKD sebagai hal yang wajib.
Sebab, kondisi jaringan internet saat ini masih belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan Budaya Masyarakat indonesia yang beragam.
“Karena saat ini masih banyak daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus,” katanya.
Berdasarkan data saat ini, tercatat sebanyak 6.85 Juta penduduk Indonesia telah melakukan aktivasi per8 Desember 2023.
“Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.
Guna meningkatkan cakupan penerapan, pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow