Penanganan Masalah Hukum Bidang PTUN, Kejari Karimun Teken Mou Bersama PT Timah, KSOP, BRI dan BRK Syariah

- Author

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Kejari Karimun bersama KSOP Kelas I A Tanjungbalai Karimun usai penandatangan MoU bidang PTUN. (Foto: istimewa)

Foto bersama Kejari Karimun bersama KSOP Kelas I A Tanjungbalai Karimun usai penandatangan MoU bidang PTUN. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of understanding (MoU) bersama PT Timah, KSOP, BRI dan BRK Syariah. MoU tersebut menyangkut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN) yang ditandatangani secara bertahap 1-8 Agustus 2024 di Kota Batam dan Kantor Kejari Karimun. “Pekan MoU ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi, Jumat 9 Agustus 2024. Ia menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama (Pekan MoU) Kejari Karimun dilaksanakan dengan PT Timah Tbk. Kemudian dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Riau Kepri (BRk) Syariah Cabang Tanjung Balai Karimun. “Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh masing-masing pimpinan di instansi tersebut,” ucap Priyambudi.
Baca Juga :  UMK Karimun 2025 Naik Rp241.475, Ditetapkan di Angka Rp3.956.475
Disampaikannya, perjanjian kerjasama tersebut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN). Untuk ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lain. “MoU ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bidang PTUN melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada stakeholder terkait untuk menuntun, mencegah dan meningkatkan pemulihan keuangan negara,” ungkap Priyambudi. Ia berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan sinergi antara PT Timah, KSOP, BRI dan BRK Syariah dengan Kejaksaan untuk saling mendukung dalam melaksanakan tugas masing-masing. “Selama ini perjanjian sudah berjalan dengan baik. Semoga dengan adanya kerja sama ini dapat mendorong keberhasilan kinerja kita agar dapat menjalankan tugas dengan baik,” tutur Priyambudi mengakhiri. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:40 WIB

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:00 WIB

Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca