Ilustrasi Pemilu. (Foto: Antara Foto)
PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara(TPS). Hal ini dilakukan ketika terjadinya kesalahan pada perhitungan surat suara yang menyebabkan hasil perhitungan suara tidak kompeten.
Berdasarkan ketentuan pasal 372 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU diTPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pada ayat (2) menyebutkan bahwa pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara wajib diulang apabila hasil penggeledahan dan pemeriksaan pengawas TPS menunjukkan adanya syaratnya itu, pembukaan kotak suara dan/atau file dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota TanjungPinang mencakup pemungutan suara ulang(PSU)di KPU Tanjung Pinang 2024. Menurut Keputusan KPU Nomor 70 Tahun 2024, pemungutan suara ulang dilakukan ditempat pemungutan suara di Kota Tanjung Pinang, dan
Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan alamat dan lokasi pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kota TanjungPinang. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 69 Tahun 2024 menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang digunakan secara bersamaan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 juga menetapkan pedoman teknis untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum, termasuk persyaratan untuk pemungutan suara di lokasi khusus, pemungutan suara dengan sistem noken/ikat, dan penghitungan suara.
Di Tanjungpinang, ada delapan TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara ulang pada tanggal 24 Februari 2024. TPS-TPS tersebut adalah TPS 006, 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, TPS 092, 059 di Kelurahan Batu IX,TPS 065, 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 028 di Kelurahan Tanjung pinang Barat, dan TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin. Pelaksanaan ini dilakukan karena adanya kesalahan teknis penyelenggara Pemilu di TPS, seperti adanya pemilih ber-KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Keterlambatan pelaksanaan PSU ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu harus lebih hati-hati dalam mengatur proses pemungutan suara.
Menurut Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang di TPS dilakukan paling lama10 hari setelah pemungutan suara serentak. KPU Kota Tanjungpinang berharap tidak ada pemilihan suara ulang (PSU)pada Pemilu Serentak14 Februari 2024. Untuk mencapai tujuan ini,pihaknya telah menggunakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di 8 TPS, Penjabat WaliKota Tanjung Pinang Hasan menginstruksikan jajarannya untukmemberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pelaksanaan PSU. Untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan PSU, rapat koordinasi PSU diadakan untuk dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Februari. Selain itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Forkopimda Kepri melakukan inspeksi langsung ke sejumlah TPS di Tanjung Pinang dan Bintan, termasuk
TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang dilakukan di KPU Tanjung Pinang pada tahun 2024 untuk memastikan proses pemilihan umum lancar dan memberikan kemudahan bagi pemilih.
Dalam hal ini, penting untuk diingat bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk memastikan pelaksanaan PSU yang lancar dan aman, berbagai pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian, harus bekerja sama dengan baik untuk menghindari dan mengatasi kesalahan teknis segera.
Pandangan tentang pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang menekankan betapa pentingnya koordinasi, logistik, dan pengamanan untuk menjamin pelaksanaan yang aman dan nyaman.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Evi Natalia Togatorop, Mohammad fais wira agusriyanto, Arfinka Saputra, Syukrianty Dwita Putri
Editor : REDAKSI
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow