Pemprov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

- Author

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet

Pamflet

TanjungPinang, KepriHeadline.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Senin, 1 Juli 2025. Program ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memulihkan perekonomian daerah.

Peluncuran program dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025 dan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan insentif bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam penataan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunda kewajiban membayar pajak. Melalui program ini, kami ingin memberikan ruang untuk memperbaiki kepatuhan tanpa harus terbebani denda,” ujar Abdullah.

Sejumlah kebijakan keringanan yang ditawarkan dalam program ini antara lain:

  • Potongan 2% untuk pembayaran pajak tahun berjalan (2025) bagi wajib pajak tanpa tunggakan.
  • Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara bertingkat sesuai tahun tunggakan:
  • Tunggakan tahun 2024: diskon 10%
  • Tunggakan 2023: diskon 20%
  • Tunggakan 2022: diskon 30%
  • Tunggakan 2021: diskon 40%
  • Tunggakan 2020: diskon 50%
  • Tunggakan 2019 ke bawah: penghapusan 100%
Baca Juga :  Temui GM PT PLN UID Riau-Kepri, Gubernur Dorong Penambahan Suplai Listrik untuk Desa Alai

Selain itu, seluruh sanksi administratif (denda) pajak kendaraan juga dihapuskan, termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.

Abdullah menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kepri.

“Program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,” katanya.

Layanan program pemutihan ini tersedia di seluruh unit layanan Samsat di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, termasuk Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau.

Masyarakat juga bisa mengakses layanan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, serta melakukan pembayaran via QRIS dan kanal perbankan lainnya.

Melalui program ini, Pemprov Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada sebagai wujud kepatuhan pajak dan kontribusi terhadap pembangunan.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Bangkitkan semangat patuh pajak, dan bersama kita dukung pembangunan Kepri yang lebih baik,” ujar Abdullah.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni
Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf
Rayakan May Day dengan Damai, Serikat Pekerja PT Saipem Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah di Coastal Area

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:22 WIB

Pemprov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:17 WIB

Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional

Senin, 26 Mei 2025 - 20:17 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca