Pemkab Karimun Usulkan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah

- Author

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemkab Karimun  usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah ke DPRD Karimun. Usulan Ranperda itu menyusul adanya aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait pemungutan retribusi dan pajak daerah, dimana terdapat kewenangan-kewenangan baru bagi daerah untuk pemungutan retribusi dan pajak daerah. “Pembaruan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan yang sangat perlu dilakukan,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Senin (8/3/2023). Lebih lanjut, Wabup Anwar mengatakan, Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini sudah bisa kewenangan di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” katanya.
Baca Juga :  Polres Karimun Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Demi Dukung Iklim Investasi
Menurutnya, dengan adanya perubahan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah ini, harapannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. “Disahkan nanti Ranperda, saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh Provinsi dan Pusat, dan kini akan kita kelola,” katanya. Lebih lanjut, Ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal. “Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutupnya. (red)    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca