Pemkab Karimun Segera Terbitkan Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

- Author

Senin, 5 Juni 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan larangan pelajar untuk membawa motor ke sekolah. Aturan itu ditujukan kepada pelajar-pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu, bertujuan untuk menindaklanjuti larangan dari Satlantas Polres Karimun atas penggunaan sepeda motor terhadap anak-anak di bawah umur. “Aturan ini bentuknya imbauan kepada pelajar agar tidak membawa motor ke sekolah. Ini ditujukan untuks satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Karimun,” kata Sugianto. Lebih lanjut Sugianto mengatakan, kebijakan aturan ini juga merupakan tindak lanjut dalam mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak. Dimana, baru-baru ini kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban dua anak di Karimun hingga meninggal dunia.
Baca Juga :  Keterlibatan Akademisi dalam Pembinaan Olahraga di Kepri Masih Minim
“Setiap sekolah juga sebenarnya sudah mengimbau agar pelajarnya tidak membawa motor. Disini peranan orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya, apalagi mereka belum mahir dan belum memiliki SIM,” katanya. Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan, petugas Satlantas Polres Karimun akan menindak tegas para pengendara di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor. “Yang pasti kita beri mereka sanksi, karena dari segi aturan lalu lintas saja anak-anak dibawah umur tidak diperkenankan mengendari kendaraan,” jelas Iptu Brian. Untuk diketahui, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:11 WIB

Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca