Pekan Depan, Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2023

- Author

Jumat, 1 September 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur ketika Operasi Patuh 2022 lalu. (Foto : dok polisi/KepriHeadline.id)

Petugas memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur ketika Operasi Patuh 2022 lalu. (Foto : dok polisi/KepriHeadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Operasi terpusat dengan sandi Zebra Seligi 2023 akan digelar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pekan depan.

Operasi penindakan lalu lintas tersebut akan berlangsung selama dua pekan, terhitung 4-17 September 2023. Sebanyak tujuh pelanggaran prioritas sasaran penindakan yang akan menjadi target operasi.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, Operasi Zebra Seligi 2023 akan mengedepankan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas di Jalan Raya wilayah Kabupaten Karimun.

“Operasi berlangsung selama dua pekan terhitung 4-17 September. Ada tujuh prioritas pelanggaran menjadi incaran dalam operasi ini,” kata Iptu Brian, Jumat (1/9/2023).

Ia mengatakan, operasi zebra seligi 2023 merupakan upaya pendisplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, khususnya wilayah Karimun.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Perairan Moro, Ini Ciri-cirinya

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan keselamatan dengan selalu menaati aturan-aturan yang berlaku. Keselamatan merupakan prioritas utama,” katanya.

Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang akan menjadi incaran polisi dalam Operasi Zebra, antara lain;

  1. Pengendara menggunakan Ponsel di sata berkendara.
  2. Pengendara melawan arus.
  3. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  4. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan Pengendara Mobil tidak menggunakan Safety Belt.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Pengemudi dengan pengaruh alkohol.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident
PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026
Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat
Bakti Sosial HPN 2026, Polres Karimun dan PWI Tebar Kepedulian untuk Warga
Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat
Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar
Perumda Karimun Tata Ulang Pasar Sore, Area Parkir Dikembalikan ke Fungsi Awal
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:33 WIB

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:53 WIB

Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:30 WIB

Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar

Berita Terbaru