Pasca Tragedi Sungai Abu, Tambang Emas Ilegal Kembali Marak di Kabupaten Solok. FOTO: Istimewa
SOLOK – Di balik pesona alam yang mengundang decak kagum, Kabupaten Solok ternyata menyimpan sisi gelap yang kian mengkhawatirkan: maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam lingkungan dan menodai supremasi hukum.
Pasca tragedi memilukan yang merenggut nyawa 13 orang di Sungai Abu, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok kembali menggeliat. Saat masyarakat menikmati suasana lebaran dan para perantau pulang kampung, alat-alat berat berupa ekskavator justru mulai bermunculan di hutan-hutan kawasan Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini seakan berlangsung tanpa hambatan. Berdasarkan pantauan sejumlah media dan LSM, puluhan ekskavator bebas keluar masuk hutan tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum yang seharusnya bertanggung jawab. Padahal, tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan secara masif.
Ironisnya, belakangan ini beredar luas potongan percakapan yang diduga antara oknum aparat penegak hukum dan seorang wartawan, melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu tersirat dugaan adanya “koordinasi” untuk mengamankan jalannya operasi tambang ilegal tersebut. Bahkan, bukti transfer dana yang mengarah pada praktik suap juga disebut-sebut telah beredar di kalangan media.
Fakta ini memunculkan pertanyaan tajam: apakah aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok telah berada di bawah perlindungan oknum tertentu? Apakah benar ada aliran dana ‘pengamanan’ yang mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk aparat dan media, demi kelancaran kegiatan ilegal ini?
Tambang emas ilegal memang menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat lokal. Namun, keuntungan terbesar justru dinikmati para investor dari luar daerah, yang mengeksploitasi sumber daya alam Solok tanpa mempedulikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Perlu diingat, Indonesia adalah negara hukum. Setiap kegiatan usaha, apalagi yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam, harus berlandaskan izin resmi. Tanpa legalitas, kegiatan tersebut tidak hanya merusak alam, tapi juga memicu konflik sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah praktik tambang emas ilegal ini akan terus dibiarkan berlangsung? Apakah ada keberanian untuk membersihkan praktik korup yang menyertainya?
Atau justru, semua ini adalah bagian dari permainan besar yang melibatkan kekuatan-kekuatan di balik layar?
Waktu akan menjawab. Namun satu hal yang pasti: jika dibiarkan, Solok yang nan indah bisa saja kehilangan keindahannya untuk selamanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow