Proses pemindahan narapidana Rutan Karimun dengan pengawalan Brimob dan Petugas Rutan Karimun. Foto: istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Over Kapasitas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun memindahkan sebanyak 21 Narapidana ke Lapas Tanjungpinang dan Batam.
Pemindahan itu dilakukan dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian dan Rutan Karimun. Mereka dibawa menuju Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Lapas Perempuan Batam dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Pemindahan Narapidana tersebut menggunakan sarana transportasi kapal laut, dari Karimun Ke Batam menggunakan Kapal Dumai Line yang berangkat pukul 07:30 WIB dan tiba di Batam pukul 09:17 WIB, serta untuk Dari Karimun ke Tanjungpinang menggunakan kapal Laut Karunia Jaya yang berangkat pukul 07:30 dan dijadwalkan tiba di Tanjung Pinang Pukul 10:00 WIB.
Karutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, pemindahan narapidana ini merupakan upaya progresif untuk mengurangi overkapasitas yang ada di Rutan karimun, dimana saat ini warga binaan berjumlah 500 Orang dimana kapasitas rutan karimun berjumlah 260 orang.
“Untuk melaksanakan program pembinaan lanjutan, dimana rutan sesuai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan program perawatan bagi tahanan, dan lapas melaksanakan program pembinaan bagai narapidana yang sudah incracht,” kata Yogi.
Ia mengatakan, mutasi 21 Orang Narapidana ini merupakan langkah dan komitmen Rutan Karimun untuk mencegah Potensi Gangguan Kamtib.
“Narapidana yang dimutasi tersebut sebagian besar adalah Narapidana yang mendapatkan Hukuman Tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtib di Rutan Karimun,” ujarnya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow