Orang Tua Diminta “STOP” Berikan Motor Kepada Anak di Bawah Umur, Ini Akibatnya

- Author

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara anak di bawah umur di dalam razia Operasi Patuh 2024. (ricky/kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara anak di bawah umur di dalam razia Operasi Patuh 2024. (ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun masih banyak menemukan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Karimun, mengendrai sepeda motor. Temuan itu didapatkan personil Satlantas Polres Karimun, saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di wilayah Karimun, dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024. Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri meminta kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja atau masih duduk dibangku SD dan SMP untuk melarang putra-putrinya mengendarai sepeda motor. Dijelaskan Bakri, anak di bawah umur masih memiliki pemikiran yang labil, sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. “Temuan kami, hampir sebagian yang terjaring dalam razia, itu anak di bawah umur. Tentunya, hal ini sangat membahayakan, karena selain mengancam keselamatan sang anak, juga mengancam pengendara lainnya,” kata AKP Bakri, Kamis, 18 Juli 2024. Ia mengatakan, saat ini masih banyak orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi putra-putri mereka yang masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri. Padahal itu cukup membahayakan sang anak.
Baca Juga :  Kontrak Perintis Susi Air di Karimun Segera Berakhir, Terakhir 27 Desember Mendatang
“Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi di situ juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan,” katanya. “Orang tua jangan mengorbankan keselamatan anak. Mari sama-sama kita ciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Karimun,” katanya. Disebutkan Bakri, aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah. “Jadi ada ancaman pidananya,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama
Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat
Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa
Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia
Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:55 WIB

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca