Orang Tua Diminta “STOP” Berikan Motor Kepada Anak di Bawah Umur, Ini Akibatnya

- Author

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara anak di bawah umur di dalam razia Operasi Patuh 2024. (ricky/kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara anak di bawah umur di dalam razia Operasi Patuh 2024. (ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun masih banyak menemukan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Karimun, mengendrai sepeda motor. Temuan itu didapatkan personil Satlantas Polres Karimun, saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di wilayah Karimun, dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024. Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri meminta kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja atau masih duduk dibangku SD dan SMP untuk melarang putra-putrinya mengendarai sepeda motor. Dijelaskan Bakri, anak di bawah umur masih memiliki pemikiran yang labil, sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. “Temuan kami, hampir sebagian yang terjaring dalam razia, itu anak di bawah umur. Tentunya, hal ini sangat membahayakan, karena selain mengancam keselamatan sang anak, juga mengancam pengendara lainnya,” kata AKP Bakri, Kamis, 18 Juli 2024. Ia mengatakan, saat ini masih banyak orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi putra-putri mereka yang masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri. Padahal itu cukup membahayakan sang anak.
Baca Juga :  Kasat Lantas dan Kapolsek Buru Polres Karimun Resmi Berganti Jabatan
“Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi di situ juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan,” katanya. “Orang tua jangan mengorbankan keselamatan anak. Mari sama-sama kita ciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Karimun,” katanya. Disebutkan Bakri, aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah. “Jadi ada ancaman pidananya,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:43 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca