Oknum TNI Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Halimah Segera Jalani Sidang Perdana

- Author

Kamis, 12 September 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau menyampaikan keterangan rilisnya kepada awak media. (Foto: istimewa)

Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau menyampaikan keterangan rilisnya kepada awak media. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan penganiayaan yang berakhir Kematian terhadap Halimah (31) Warga Perum Sinar Indah, Teluk Uma. Kabupaten Karimun, segera bergulir di Pengadilan Militer Padang.

Dalam kasus itu, penyidik Denpom 1/6 Batam telah menetapkan Pratu Muhammad Fatria Saragih, Anggota TNI Subdenpom Tanjungbalai Karimun sebagai tersangka tunggal.

Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau mengatakan proses hukum korban terhadap tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih masuk ke tahap persidangan.

“Sidang perdana tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih akan digelar pada Kamis 19 September 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer 1-03 Padang,” kata Parningotan Malau dalam keterangan rilisnya, Kamis, 12 September 2024.

Ia mengatakan, dalam sidang perdana itu nantinya, agenda persidangan akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer (Otmil). Rencananya dalam sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Denpom Tanjung Balai karimun secara daring atau virtual.

“Mengingat dan menimbang hal itu dilakukan guna mengurangi beban biaya berangkat dari Karimun ke Padang,” ujarnya.

“Kami Tim 15 kuasa hukum tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin,” timpanya.

Anggota Tim 15 kuasa hukum Dedi Suryadi menambahkan pasal yang dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.

“Sebagai tim 15 kuasa hukum tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana,” ujar Dedi Suryadi.

“Kami juga telah berupaya agar pasal yang dikenakan tersangka 338 KUHP dan 340 KUHP. Tetapi yang dimasukan hanya satu pasal yakni 338 junto pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP,” timpanya.

Menurutnya, dalam fakta persidangan yang akan digelar pekan depan termasuk keterangan para saksi dan alat bukti lainnya dapat terungkap.

“Jika dalam putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut,” ujarnya.

Dedi berharap melalui persidangan terhadap tersangka wujud adanya keadilan terhadap korban dan keluarga korban.

“Seperti yang diketahui korban meninggalkan empat orang anak tanpa adanya seorang ayah, dan mereka (anak korban) tinggal bersama kakek dan neneknya. Mereka sangat berharap adanya keadilan,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya
Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun
KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB