Karimun, KepriHeadline.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,05 kilogram dan senjata api yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa, 6 Mei 2025.
Terdakwa Nurdan alias Jordan mengungkap bahwa dirinya diperintah oleh seorang oknum perwira polisi aktif untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.
Jordan, yang ditangkap oleh jajaran TNI AL di perairan Takong Iyu pada 20 Oktober 2024, menyebut bahwa dirinya mendapat perintah dari oknum Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024, yang kini disebut berdinas di Polda Riau.
Meski tidak mengetahui nama lengkap perwira tersebut, Jordan mengaku menjalin komunikasi melalui telepon dan diperkenalkan oleh seorang wanita bernama Mardiana yang kini berstatus buron (DPO).
“Saya diperintahkan oleh Kasat Narkoba dari Pangkalan Kerinci. Saya tidak tahu namanya, tapi komunikasi lewat telepon,” ujar Jordan di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksiannya, Jordan diminta untuk menyelundupkan sabu dan senjata dari Kukup, Malaysia, menuju wilayah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ia mengaku menerima uang muka sebesar Rp 50 juta sebelum berangkat, yang diserahkan langsung oleh seseorang bernama Mardiana. Selain itu, Jordan dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 juta jika berhasil menyelesaikan pengiriman sabu tersebut.
Tak hanya sabu, terdakwa juga diminta untuk membawa senjata api yang diperoleh dari seorang pria bernama Ilham di Malaysia. Ilham disebut sebagai orang suruhan dari oknum perwira yang sama. Untuk tugas ini, Jordan dijanjikan tambahan bayaran sebesar Rp 3 juta.
“Senjata itu katanya milik Kasat Narkoba. Saya disuruh ambil di rumah Ilham di Malaysia,” lanjutnya.
Namun, aksi penyelundupan tersebut gagal. Pada 20 Oktober 2024, saat hendak kembali dari Kukup, Malaysia menggunakan speedboat ilegal, Jordan ditangkap oleh petugas TNI AL di perairan perbatasan Pulau Muda.
Ia sempat mencoba melarikan diri dan menabrakkan kapalnya ke kapal TNI AL, namun berhasil diamankan setelah tercebur ke laut.
Kasus ini bukan pertama kalinya Jordan berurusan dengan hukum. Tercatat, ini adalah perkara kelima yang melibatkan dirinya. Pada tahun 2008, ia divonis 1,4 tahun penjara atas kasus pemerasan dan penganiayaan. Setahun kemudian, ia kembali dipenjara selama 6,3 tahun karena kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
Pada 2010, ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan, lalu kembali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba pada 2019.
Kini, ia kembali harus duduk di kursi terdakwa karena terlibat dalam penyelundupan 10,05 kg sabu dan senjata api.
Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk. Terdakwa dan barang bukti telah dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah