Oknum Perwira Polisi Diduga Terlibat Penyelundupan 10 Kg Sabu 

- Author

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang lanjutan perkara penyeludupan 10,05 kiligram sabu. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Majelis Hakim pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang lanjutan perkara penyeludupan 10,05 kiligram sabu. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,05 kilogram dan senjata api yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa, 6 Mei 2025.

Terdakwa Nurdan alias Jordan mengungkap bahwa dirinya diperintah oleh seorang oknum perwira polisi aktif untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.

Jordan, yang ditangkap oleh jajaran TNI AL di perairan Takong Iyu pada 20 Oktober 2024, menyebut bahwa dirinya mendapat perintah dari oknum Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024, yang kini disebut berdinas di Polda Riau.

Meski tidak mengetahui nama lengkap perwira tersebut, Jordan mengaku menjalin komunikasi melalui telepon dan diperkenalkan oleh seorang wanita bernama Mardiana yang kini berstatus buron (DPO).

“Saya diperintahkan oleh Kasat Narkoba dari Pangkalan Kerinci. Saya tidak tahu namanya, tapi komunikasi lewat telepon,” ujar Jordan di hadapan majelis hakim.

Menurut kesaksiannya, Jordan diminta untuk menyelundupkan sabu dan senjata dari Kukup, Malaysia, menuju wilayah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ia mengaku menerima uang muka sebesar Rp 50 juta sebelum berangkat, yang diserahkan langsung oleh seseorang bernama Mardiana. Selain itu, Jordan dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 juta jika berhasil menyelesaikan pengiriman sabu tersebut.

Tak hanya sabu, terdakwa juga diminta untuk membawa senjata api yang diperoleh dari seorang pria bernama Ilham di Malaysia. Ilham disebut sebagai orang suruhan dari oknum perwira yang sama. Untuk tugas ini, Jordan dijanjikan tambahan bayaran sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga :  Dispar Karimun Rilis Kalender Event 2023, Catat Jadwalnya

“Senjata itu katanya milik Kasat Narkoba. Saya disuruh ambil di rumah Ilham di Malaysia,” lanjutnya.

Namun, aksi penyelundupan tersebut gagal. Pada 20 Oktober 2024, saat hendak kembali dari Kukup, Malaysia menggunakan speedboat ilegal, Jordan ditangkap oleh petugas TNI AL di perairan perbatasan Pulau Muda.

Ia sempat mencoba melarikan diri dan menabrakkan kapalnya ke kapal TNI AL, namun berhasil diamankan setelah tercebur ke laut.

Kasus ini bukan pertama kalinya Jordan berurusan dengan hukum. Tercatat, ini adalah perkara kelima yang melibatkan dirinya. Pada tahun 2008, ia divonis 1,4 tahun penjara atas kasus pemerasan dan penganiayaan. Setahun kemudian, ia kembali dipenjara selama 6,3 tahun karena kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

Pada 2010, ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan, lalu kembali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba pada 2019.

Kini, ia kembali harus duduk di kursi terdakwa karena terlibat dalam penyelundupan 10,05 kg sabu dan senjata api.

Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk. Terdakwa dan barang bukti telah dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia 81 Tahun di Kundur Barat Ditemukan Gantung diri di Pohon Jengkol
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman
Wabup Rocky Lantik IPHI Meral Barat Masa Bakti 2025-2030
Dandim 0317/TBK Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Karimun
Capaian Kinerja Bea Cukai Karimun Periode Januari- Mei 2025, Ini Paparannya
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Warga Parangtritis Manfaatkan Tanah untuk Masa Depan Keluarga
Kodim 0317/TBK Laksanakan Program TMAB dan Peringati HUT ke-75 Kodam I/BB

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:37 WIB

Lansia 81 Tahun di Kundur Barat Ditemukan Gantung diri di Pohon Jengkol

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:50 WIB

Wabup Rocky Lantik IPHI Meral Barat Masa Bakti 2025-2030

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:32 WIB

Capaian Kinerja Bea Cukai Karimun Periode Januari- Mei 2025, Ini Paparannya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Wabup Rocky Lantik IPHI Meral Barat Masa Bakti 2025-2030.FOO Istimewa

KARIMUN

Wabup Rocky Lantik IPHI Meral Barat Masa Bakti 2025-2030

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:50 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca