MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pendukung Agresi Israel

- Author

Senin, 13 November 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.

Jakarta, KepriHeadline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

(*)

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Antara.com

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Hari Buruh, PT Timah Tekankan Peran Karyawan sebagai Pencipta Nilai Perusahaan
Menteri ATR/BPN Lantik 85 Pejabat, Dorong Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
Tips Agar Tanah Tidak Diserobot, ATR/BPN: Pastikan Batas Jelas dan Bersertipikat
Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN Jadi Jembatan Aspirasi, Dorong Layanan Publik Lebih Transparan
Menteri Nusron: Kebijakan Publik Harus Memanusiakan Manusia
Menteri Nusron Ajak Jajaran ATR/BPN Jadikan Paskah Momentum Kebangkitan Bangsa
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tinjau Layanan Kantah Palangkaraya, Tekankan Kemudahan bagi Masyarakat
Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Momentum Hari Buruh, PT Timah Tekankan Peran Karyawan sebagai Pencipta Nilai Perusahaan

Kamis, 30 April 2026 - 12:23 WIB

Menteri ATR/BPN Lantik 85 Pejabat, Dorong Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:15 WIB

Tips Agar Tanah Tidak Diserobot, ATR/BPN: Pastikan Batas Jelas dan Bersertipikat

Kamis, 30 April 2026 - 12:05 WIB

Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN Jadi Jembatan Aspirasi, Dorong Layanan Publik Lebih Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 08:05 WIB

Menteri Nusron: Kebijakan Publik Harus Memanusiakan Manusia

Berita Terbaru