Miris Pasutri di Kundur Nekat Curi Motor untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

- Author

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Kundur menangkap Pasutri yang lakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto: Istimewa

Jajaran Polsek Kundur menangkap Pasutri yang lakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto: Istimewa

Karimun, Kepriheadline.id – Pasangan Suami Istri di Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Kamis (27/7/2023).

Pasutri bernama Nabir (34) dan Siti (39) itu ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Kecamatan Kundur.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya oknum yang menjual sepeda motor diduga hasil curian.

Dari informasi tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan benar, bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil curian.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, hasil penyelidikan terhadap beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kundur, pihaknya berhasil mengungkap pelaku dibalik kejadian-kejadian itu.

“Pelaku merupakan Pasutri, mereka ditangkap saat hendak menjual barang-barang curiannya berupa sepeda motor,” kata AKP Buala Harefa, Kamis (27/7/2023).

Disebutkan Harefa, saat dilakukan penangkapan, Pelaku bernama Nabir sempat melarikan diri dari pintu belakang rumah menuju kawasan kebun dan hutan. Namun, upaya pelarian itu, tidak berlangsung lama dan pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya.

“Sempat lari dari pintu belakang, setelah mengetahui polisi datang ke rumahnya. Tetapi, dengan bantua masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, Harefa menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing- masing dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Dimana, Siti berperan sebagai pemantau dan Nabir yang melakukan aksi pencurian.

“Modusnya dengan cara berkeliling memantau kendaraan-kendaraan yang tidak terkunnci stang atau kuncinya tertinggal. Istrinya memantau, dan sang suami yang melakukan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi wilayah Kecamatan Kundur.

Adapun lokasi itu, antaranya Lokasi parkiran Pasar Mutiara Kundur, parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur dan Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.

“Kendaraan hasil curian diubah pelaku dengan cara di cat ulang dan menganti kuncinya. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dijual,” ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tuntutan ekonomi, jadi uang-uang tersebut untuk pemenuhan kebutuhan,” katanya.

Kapolsek Kundur juga menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan mengeceknya sebekum ditinggalkan untuk beraktifitas.

“Pasal yang di kenakan yakni 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” katanya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB