Jajaran Polsek Kundur menangkap Pasutri yang lakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Pasangan Suami Istri di Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun ditangkap Jajaran Unit Reskrim
Polsek Kundur, Kamis (27/7/2023).
Pasutri bernama Nabir (34) dan Siti (39) itu ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Kecamatan Kundur.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya oknum yang menjual sepeda motor diduga hasil curian.
Dari informasi tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan benar, bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil curian.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, hasil penyelidikan terhadap beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kundur, pihaknya berhasil mengungkap pelaku dibalik kejadian-kejadian itu.
“Pelaku merupakan Pasutri, mereka ditangkap saat hendak menjual barang-barang curiannya berupa sepeda motor,” kata AKP Buala Harefa, Kamis (27/7/2023).
Disebutkan Harefa, saat dilakukan penangkapan, Pelaku bernama Nabir sempat melarikan diri dari pintu belakang rumah menuju kawasan kebun dan hutan. Namun, upaya pelarian itu, tidak berlangsung lama dan pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
“Sempat lari dari pintu belakang, setelah mengetahui polisi datang ke rumahnya. Tetapi, dengan bantua masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, Harefa menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing- masing dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Dimana, Siti berperan sebagai pemantau dan Nabir yang melakukan aksi pencurian.
“Modusnya dengan cara berkeliling memantau kendaraan-kendaraan yang tidak terkunnci stang atau kuncinya tertinggal. Istrinya memantau, dan sang suami yang melakukan aksinya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi wilayah Kecamatan Kundur.
Adapun lokasi itu, antaranya Lokasi parkiran Pasar Mutiara Kundur, parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur dan Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.
“Kendaraan hasil curian diubah pelaku dengan cara di cat ulang dan menganti kuncinya. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dijual,” ujarnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tuntutan ekonomi, jadi uang-uang tersebut untuk pemenuhan kebutuhan,” katanya.
Kapolsek Kundur juga menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan mengeceknya sebekum ditinggalkan untuk beraktifitas.
“Pasal yang di kenakan yakni 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow