Sejarah Awal Mula Kabupaten Karimun
Kabupaten Karimun terletak diantara 0°35 Lintang Utara sampai dengan 1°10 Lintang Utara dan 103°30 Bujur Timur sampai dengan 104° Bujur Timur dengan luas keseluruhan mencapai ± 7.984 KM² dan memiliki 251 buah pulau. Pada awalnya Kabupaten Karimun berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya hingga runtuhnya pada abad ke-13, dan pada masa itu pengaruh Agama Budha mulai masuk yang dibuktikan dengan adanya prasasti di desa Pasir Panjang. Pada masa itu Karimun sering dilalui kapal- kapal dagang sehingga pengaruh Kerajaan Islam Malaka masuk mulai Tahun 1414. Pada tahun 1511 Malaka jatuh ke tangan Portugis, saat itu Sultan Mansyur Syah yang memerintah memberi larangan pada keturunan raja-raja untuk tinggal di Malaka, dan mendirikan kerajaan-kerajaan kecil, lalu muncullah kerajaan Indrasakti, Indrapura, Indragiri, dan Indrapuri. Sementara itu banyak rakyat Malaka yang tinggal berpencar di pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau termasuk Pulau Karimun. Sejak kejatuhan Malaka dan digantikan perannya oleh kerajaan Johor, Karimun dijadikan basis kekuatan angkatan laut untuk menentang Portugis sejak masa pemerintahan Sultan Mahmud Syah I (1518-1521) hingga Sultan Ala Jala Abdul Jalil Ri’ayat Syah (1559-1591). Pada kurun waktu 1722-1784, Karimun berada dalam kekuasaan Kerajaan Riau Lingga, dan pada masa itu Daerah Karimun, terutama Kundur dikenal sebagai penghasil gambir dan tambang (Timah,granit dan lain-lain). Karimun berkembang menjadi daerah perdagangan serta mencapai kejayaan pada masa Pemerintahan Raja Ali Haji. Setelah Sultan Riau meninggal pada Tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai District Thoarder untuk daerah besar dan Onder Distric Thoarder untuk daerah yang masih kecil. Pemerintah Hindia Belanda kemudian menyatukan Wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah Karesidenan yang dibagi menjadi dua afdeling (Wilayah Administratif), yaitu Afdeling Tanjung Pinang dan Afdeling Indragiri. Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 mei 1950 N0/ 9 Depert. Menggabungkan diri ke dalam Republik dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang di kepalai oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dengan membawahi 4 (empat) Kawedanaan (Distrik/Wilayah Administratif) sebagai berikut :- Kawedanaan Tanjung Pinang meliputi Wilayah Kecamatan Bintan Selatan;
- Kawedanaan Karimun meliputi Wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro;
- Kawedanaan Lingga meliputi Wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang;
- Kawedanaan Pulau Tujuh meliputi Wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
- Menjadikan peristiwa penunjukkan Raja Abdulrahman sebagai wakil kerajaan dengan Cap Mohar tertanggal 01 Mei 1828 (16 Syawal 1243 H), yaitu Tarikh pembuatan surat ingatan yang menjadi pedoman Raja Abdulrahman Ibni Raja Ja’far yang di Pertuan Muda Riau VI dalam memegang Pemerintahan di Pulau Karimun sebagai hari lahir Karimun.
- Julukan kehormatan untuk Pulau Karimun yang tertera dalam pembuka surat-surat yang dibuat Raja Abdulrahman yaitu Karimun Darussalam yang bermakna Karimun Negeri yang Damai.
Wilayah Administratif Kabupaten Karimun
Pada Tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Natuna. Akhirnya, Karimun diresmikan terdiri dari 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, 6 (enam) Kelurahan dan 24 (dua puluh empat) Desa. Selanjutnya dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan umum, maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Wilayah Kecamatan dengan 19 (Sembilan belas) Kelurahan dan 25 (dua puluh lima) Desa. Kemudian dimekarkan kembali menjadi sebuah Kabupaten yang merupakan gabungan dari 9 (Sembilan) Kecamatan dengan 22 (dua puluh dua) Kelurahan dan 32 (tiga puluh dua) Desa. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun telah dimekarkan 4 (empat) wilayah kecamatan baru, dan 7 (tujuh) kelurahan serta 10 (sepuluh) desa sehingga Kabupaten Karimun memiliki 12 (dua belas) Kecamatan dengan 29(dua puluh sembilan) Kelurahan dan 42 (empat puluh dua) Desa. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar di Kabupaten Karimun telah dimekarkan 2 (dua) wilayah kecamatan baru, sehingga sekarang Kabupaten Karimun memiliki 14 (empat belas) Kecamatan.Kepemimpinan Karimun dari Masa ke Masa
Dalam perjalanan hingga saat ini Kabupaten Karimun telah mengalami beberapa periode Kepemimpinan sementara dan defenitif, yakni :- Drs. H. Muhammad Sani, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 1999-2000.
- Drs. H. Risman Backri, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 2000-2001.
- Pasangan Drs. H. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun, selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun defenitif yang pertama periode 2001-2006 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 131.24-010 Tanggal 22 Maret 2001.
- H. Nurdin Basirun, selaku Bupati Karimun pada Tahun 2005-2006 berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 131.30-326 Tanggal 25 April 2005.
- Pasangan H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif kedua periode 2006 – 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-111 dan Nomor : 132.21-112 tahun 2006 tanggal 15 Maret 2006.
- Pasangan H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif ketiga periode 2011 – 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-142 dan Nomor : 132.21-143 tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011.
- H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si selaku Bupati dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-5402 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015
- Pasangan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, dan H. Anwar Hasyim, M.Si selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif keempat periode 2016 – 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-3017 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016.
- Herry Andrianto, SE, MM, selaku Penjabat Sementara Bupati Karimun September-Desember 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-2980 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020.
- Dr. MUHD. FIRMANSYAH, M.Si selaku Pelaksana Harian Bupati Karimun terhitung mulai tanggal 24 Maret 2021 sampai 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 130/492/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 22 Maret 2021.
- Pasangan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, dan H. Anwar Hasyim, M.Si selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021 – 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-1059 tahun 2021 tanggal 20 April 2021.
Karimun pada Kepemimpinan Bupati Rafiq
Dalam periode kepemimpinan H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si, Kabupaten Karimun menjunjung Visi dan misi. Visi : Terwujudnya Kabupaten Karimun sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan Berlandaskan Iman dan Taqwa. Misi :- Meningkatkan perekonomian daerah yang mandiri berbasis sumber daya dan kearifan lokal. (BERKEADILAN BIDANG EKONOMI);
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah. (BERKEADILAN BIDANG INFRASTRUKTUR);
- Mengembangkan sumber daya manusia yang kuat, kompetitif dan berbudaya berlandaskan iman dan taqwa. (BERKEADILAN PEMBANGUNAN SDM);
- Meningkatkan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup. (BERKEADILAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP);
- Mewujudkan birokrasi yang profesional dan unggul. (BERKEADILAN PELAYANAN PUBLIK).
- Azam peningkatan Iman dan taqwa.
- Azam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
- Azam pembangunan Ekonomi yang Berdimensi Kerakyatan.
- Azam pengembangan Seni dan Budaya.
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.