Melalui Restorative Justice, Kasus KDRT di Karimun Selesai Tanpa Perceraian 

- Author

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selesai dengan damai tanpa harus melanjutkan pidana.

Perkara tersebut selesai melalui tahapan restorative justice yang diperkarsai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Kasus KDRT yang dilakukan seorang suami yaitu FA (20) terhadap istrinya AL (20). Perbuatan ringan tangan yang dilakukan itu juga berujung hingga penempuh jalur hukum.

Seiring bergulirnya kasus tersebut, hingga akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan. Sehingga, kasus yang dinilai tidak mengharusnya sampai ke persidangan itu menjadi perhatian dalam upaya Restorative Justice.

Setelah didapatinya kesepakatan dan kelengkapan persyaratan, Kejaksaan Negeri Karimun, dapat melakukan Restorative Justice. Penyelesaian dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice yang berada di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu 17 Juli 2024.

“Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah, disetujui,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.

Kejaksaan sebagai fasilitator, berusaha untuk mengembalikan kedaan yang telah tercederai karena perbuatan sang suami. Dengan memberikan masukan dan pandangan-pandangan terhadap sang istri.

Priyambudi juga menyampaikan bahwa, jika sang suami menjalani hukuman tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap rumah tangga, terutama pada anak.

“Bahwa, mengembalikan keadaan yang tercedarai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, sisuami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai berai.

Diketahui bahwa, peristriwa KDRT tersebut terjadi sekira tiga bulan yang lalu. Sehingga akhirnya perkara tersebut sampai ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Namun, melihat perkata tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kajian, hingga akhirnya berakhir dengan disatukannya kembali rumah tangga yang telah retak sebelumnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka
Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya
Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun
KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB