Kondisi mobil milik mantan Anggota DPRD Karimun Sujoko usai di maling. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Aksi pencurian ban mobil terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 9 Agustus 2024. Dua unit ban berhasil digasak para pelaku, dan mobil ditinggal dalam posisi diganjal dengan batu.
Pencurian ban itu terjadi terhadap mobil Mitsubishi Expander berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1272 YC yang terparkir di bangunan bekas Hotel Pelangi, Jalan Teuku Umar Kelurahan Tanjung Balai Kota.
Mobil itu diketahui milik Mantan Anggota DPRD Karimun Sujoko dan telah terparkir di lokasi tersebut sejak Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Dari pantauan di lokasi, body bagian depan mobil sudah dalam keadaan diganjal dengan menggunakan batako. Sementara kedua roda depannya sudah raib.
Posisi mobil yang rodanya dicuri terapit dua mobil lain yang juga diparkir pemilik di lokasi tersebut.
Sujoko mengatakan, aksi pencurian itu kemungkinan terjadi pada tengah malam, karena menurutnya, sekira 23.00 WIB, roda mobilnya masih dalam keadaan lengkap.
“Ditinggal sekitar jam lima sore. Taunya jam 10 pagi tadi ban mobil telah hilang,” kata Sujoko, Jumat 9 Agustus 2024.
Karena kejadian itu, Sujoko memperkirakan mengalami kerugian yang dialami sekira Rp 4,5 juta.
“Kalau beli satu set (empat roda) sekitar Rp 9 juta,” ujarnya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Balai Karimun. Ia berharap pencurian serupa tidak dialami pemilik mobil lain.
“Sudah dilaporkan ke polisi. Semoga tidak terjadi lagi,” katanya.
Terkait kasus pencurian itu, terlihat anggota Satreskrim Polres Karimun juga sudah melakukan olah TKP.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow