Lima Napi Korupsi di Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Idul Fitri

- Author

Selasa, 25 April 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ka Rutan Karimun Yogi Suhara menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/4/2023). (Foto: Rutan Karimun)

Ka Rutan Karimun Yogi Suhara menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/4/2023). (Foto: Rutan Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kelima orang itu termasuk ke dalam salah satu dari ratusan penerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, WBP atau Narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri berjumlah 364 dari jumlah keseluruhan 422 orang.

“Jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 364 orang, terdiri dari 349 pria dan 15 wanita,” kata Yogi, Selasa (25/4/2024).

Ia mengatakan, WPB penerima remisi pada Idul Fitri 1444 H didominasi dari kasus narkotika, dengan jumlah 256 orang, tindak pidana perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi 5 orang dan Perlindungan TKI sebanyak 4 orang.

Kemudian, kasus pengeroyokan sebanyak tiga orang, perkosaan dua orang, penadahan dua orang, penipuan satu orang, penggelapan dua orang, cukai satu orang, kehutanan satu orang, perikanan satu orang, KDRT satu orang, lakalantas satu orang dan pornografi satu orang.

“Ada lima orang yang menerima remisi dari kasus korupsi. Mereka telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga sudah bisa memperoleh remisi, ini sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022,” katanya.

Ia menyebutkan, pemberian pemotongan masa tahanan berdasarkan besaran perolehan remisi yang diusulkan 15 hari sebanyak 104 orang, 237 orang diusulkan satu bulan dan 23 orang satu bulan 15 hari.

Diketahui nama-nama WBP diusulkan karena dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Tantang Atlet Muda Takraw Tembus Kancah Nasional
Operasi Patuh Seligi 2026 Segera Digelar, Polres Karimun Bekali Personel dengan Latpraops
Bandara RHA Karimun Disiapkan Jadi Feeder Penerbangan Komersial, Bidik Rute Tanjungpinang–Pekanbaru
Perkuat Pengawasan WNA, Kanim Tanjung Balai Karimun Ikuti Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan Kepri
Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penadahan Melalui Restorative Justice
SPMB Karimun 2026 Dimulai 8 Juni, Disdikbud Pastikan Sistem Pendaftaran Berjalan Secara Online
Jawab Tantangan Geografis Pulau Kundur, PT Timah Hadirkan Klinik dengan Fasilitas Lebih Lengkap
Meski Diguyur Hujan, Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Karimun Tetap Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati Karimun Tantang Atlet Muda Takraw Tembus Kancah Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Seligi 2026 Segera Digelar, Polres Karimun Bekali Personel dengan Latpraops

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

Bandara RHA Karimun Disiapkan Jadi Feeder Penerbangan Komersial, Bidik Rute Tanjungpinang–Pekanbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:49 WIB

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penadahan Melalui Restorative Justice

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:46 WIB

SPMB Karimun 2026 Dimulai 8 Juni, Disdikbud Pastikan Sistem Pendaftaran Berjalan Secara Online

Berita Terbaru